Senin, 31 Januari 2011

Hariman Siregar: Rajawali Politik Indonesia

Hariman Siregar: Rajawali Politik Indonesia

Dalam rubrik ini kami tampilkan tokoh peristiwa Malari 1974 dr. Hariman Siregar, dalam rangka mengenang perjuangan mahasiswa dan tokoh-tokoh pergerakan yang menentang kekuasaan otoriter Rezim Orde Baru. Pilihan ini berdasar pertimbangan pandangan dan pergerakan politik Hariman yang unik, berpolitik tanpa ambisi kekuasaan, sesuatu yang jarang kita jumpai pada tokoh-tokoh politik kebanyakan. Dan juga momentum yang pas dengan peringatan peristiwa Malari setiap 15 Januari.

Tidak ada hasil yang diperoleh tanpa kerja keras, tanpa perjuangan, dan tanpa keberanian. Karena, kalau kita tidak mau dikekang, dianca, baik oleh kekuasaan maupun cecunguk-cecungukny, maka kita mahasiswa harusberani bersikap dan bersikap dan bergerak untuk mewujudkan pendapat-pendapat yang diperoleh. Ingat, pada akhirnya yang menentukan bukanlah analisis yng bagus-bagus yang ilmiah, tetapi tindak nyata yang mengubah keadaan.

Kepada tukang becak, mari abang-abang, kita bergerak bersama untuk membuka kesempatan kerja. Kepada para penganggur yang puluhan juta, yang berada di desa-desa dan kota-kota untuk bergerak untuk kesejahteraan sosial; kepada warga Negara Indonesia yang bekerja untuk perusahaan asin, mari kita bergerak untuk menuntut persamaan hak dengan karyawan-karyawan asing, mari kita bergerak untuk menuntut persamaan hak dengan karyawan-karyawan asing. Dan akhirnya, kepada para koruptor penjual bangsa, pencatut-pencatut sumber alam Indonesia yang mengejar-ngejar komisi sepuluh persen, kami serukan bersiap-siaplah menghadapi gerakan kami yang akan datang.”

Dua paragraf “Pidato Pernyataan diri Mahasiswa”, Hariman Siregar pada malam pergantian tahun 1973-1974 yang disampaikan di UI inilah yang mengubah 180 derajat perjalanan hidupnya. Isi pidato tersebut kelak dituding sebagai seruan untuk melakukan gerakan makar terhadap pemerintah. Bagian akhir pidato yang ditujukkan kepada masyarakat lain di luar mahasiswa tersebut di hubungkan dengan fakta yang terjadi di lapangan. Kerusuhan yang cukup anarkis yang melibatkan masyarakat luas di sebagian wilayah Jakarta utamanya di daerah Senen Jakarta Pusat kemudian dikenal sebagai “Malapetaka Lima Belas Januari (Malari),” menjadikan pemerintah menuduh Hariman Siregar adalah tokoh makar yang hendak menggulingkan pemerintah yang sah. Untuk itu Hariman di jebloskan ke penjara selama enam tahun.

Barangkali seorang Hariman tidak pernah menyangka jalan hidupnya yang tadinya normal seperti anak muda kelas menengah Jakarta pada umunya, kuliah, balap motor, pacaran berubah 180 derajat menjadi sosok yang berbeda sama sekali. Hariman menjadi idola baru, ada yang menyebut telah lahir seorang Hero bagi kaum-kaum tertindas. Tapi resikio yang menimpanya juga sangat luar biasa, bahkan tragis.

Hariman menyesal ? dalam buku Hariman & Malari (2011) dia bilang, ‘kalau ingat masa itu, gue jengkel, membicarakan ini rasanya tidak menyenangkan. Bayarannya tidak seimbang. Semuanya sudah habis,” tutur Hariman.

Dalam buku yang diluncurkan di Tim Cikini, Jakarta Pusat pada ulang tahun Malari dan berdirinya Indemo (lembaga yang didirikan dengan teman-temannya sesama mantan aktivis mahasiswa) 15/1-2011 digambarkan lebih lengkap bagaimana masa-masa kelam perjalanan seorang Hariman Siregar.

Akibat persitiwa tersebut Hariman mendekam di penjara, istrinya yang sedang mengandung mengalami musibah karena anak kembar yang dikandungnya meninggal saat di lahirkan. Istrinya mengalami kegonjangan jiwa yang hebat dan mengakibatkan hilang ingatan akut. Ayah Hariman meninggal, dan mertuanya Prof. Dr. Sarbini Soemawinta juga di penjara. Inilah masa-masa terkelam dalam sejarah perjalanan hidup seorang Hariman Siregar.

Mungkin bagai orang kebanyakan hantaman badai kehidupan yang begitu kuat dan keras membuat seseorang jatuh dan tak pernah bangkit lagi. Tapi tidak buat Hariman, perenungannya membuat dia bangkit dan menjelma menjadii sosok yang lebih kuat. Kepak sayap Rajawali lebih gesit melayang, berteriak menyuarakan keadilan bagi kaum miskin dan tertindas. ‘Gue enggak boleh lengah, apalagi kalah oleh kesedihan. Gue harus kuat, gue sedang melawan kekuasaan Soeharto. Sampai mati gue enggak boleh kalah. Kita mesti kuat, meskipun dia (Soeharto) terus menginjak-injak kita,” ujar Hariman.

Meminjam istilah Akbar Tanjung, aktivis dan politisi adalah manusia yang tidak akan mati walau di bunuh berkali-kali. Begitu juga dengan Hariman Siregar, metamorfosis hidupnya telah mengubah seorang pemuda biasa menjelma menjadi seperti Rajawali dengan sayap yang kokoh terbang dilangit tinggi, mematuk mata-mata para pendurhaka. Sangkar besi tidak akan mampu mengubah rajawali menjadi nuri.

Siapa Hariman Siregar ?

Hariman Siregar biasa disebut Bang Hariman, dalam bahasa candaan dikalangan kaum pergerakan dan aktivis pro demokrasi, siapa yang belum kenal Hariman dianggap belum lengkap keativisannya. Berlebihan ? mungkin, tapi faktanya tokoh yang terkenal namanya sejak meletus peristiwa kerusuhan Januari 1974 (Malari) ini sudah seperti legenda hidup dunia pergerakan.

Tokoh ini lahir di Padang Sidempuan, Sumatra Utara 1 Mei 1950 dari keluarga kelas menengah. Ayahnya bertugas di kantor Jawatan Perdagangan dan sering berpindah. Baik dari kota asalnya kemudian di Medan, Palembang dan terakhir di tugaskan di Departemen Perdagangan Jakarta sejak tahun 1959.

Hariman mengenal politik langsung dari kedua orang tuanya yang punya afiliasi dengan Partai Sosialis Indonesia (PSI). Setelah menjadi aktivis mahasiswa pergaulan Hariman berkisar di kalangan aktivis dan simpatisan PSI. Mentor politiknya adalah Prof. Dr. Sarbini Soemawinata tokoh terkemuka PSI yang juga mertua Hariman. Meski sikap dan tindakan politiknya cenderung berwarna kiri, Namun Hariman tidak pernah secara tegas mengaku sebagai penganut Paham Sosialisme.

Bahkan Hariman mengaku belum tertarik politik ketika awal-awal masa perkuliahannya. Ia baru mulai intens terlibat dalam politik kampus ketika di tingkat III, dengan menjadi Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dari perwakilan fakultas kedokteran. Sebagai pengurus organisasi kampus Hariman mulai berinteraksi dengan orang-orang diluar kampus,termasuk dengan Jenderal Ali Moertopo. Kedekatan inilah yang membuat Hariman diterima di CSIS.

Hariman mengakui salah satu faktor kemenangan dia merebut Ketua Dewan Mahasiswa UI, dari dominasi aktivis-aktivis HMI adalah dukungan Ali Moertopo. “Pendukung saya sebenarnya, ya, GMNI, PMKRI, GDUI,dan pak Ali Moertopo, “ ujarnya Hariman.

Inilah yang membuat sebagian kalangan, terutama kelompok-kelompok Islam Politik kurang “suka” terhadap Hariman. Karena Ali Moertopo, tokoh OPSUS (operasi khusus) lembaga bentukan perwira-perwira inteljen dari “lingkaran inti dalam” kelompok pendukung dan penopang utama kekuasaan Soeharto di awal-awal pemerintahannya ini, adalah alat pemerintah yang merusak, mengadu domba, menfitnah, mendiskreditkan dan pada akhirnya mengkerdilkan kekuatan Islam terutama Islam politik di Indonesia.

Dalam buku “Jenderal Soemito, Dari Pangdam Mulawarman Sampai Pangkopkamtib”, tulisan Ramadhan KH (1994). Kedekatan Hariman dengan Ali moertopo dan CSIS dikemukakan juga oleh mantan Pangkopkamtib Jenderal (Pur) Soemitro. Setelah dilantik menjadi Ketua Dewan Mahasiswa UI, Hariman bersama pengurus DEMA UI datang ke kantor KopKamtib dalam rangka “melapor” dan silaturahmi. Agenda yang sebenarnya biasa pada jaman itu. Tapi menurut Soemitro laporan Harima ada yang aneh, “kami ada hubungannya dengan Tanah Abang III,”kata Hariman menutup laporannya. Tanah Abang III adalah kantor CSIS, lembaga think thank buatan Ali Moertopo cs.

Begitu juga dikatakan Akbar Tanjung, Hariman punya kedekatan dengan penguasa. Dia dekat dengan kelompok Operasi Khusus, Opsus. Mungkin dalam rangka memenangkan perebutan ketua DEMA UI. Katakanlah koalisi atau aliansi taktis dengan tokoh-tokoh yang punya kekuasaan sehingga dia terpilih sebagai Ketua Umum.

Fakta sejarah membuktikan, Hariman tidak pernah berhenti melawan para penguasa yang dianggap telah menyimpang dan tidak berpihak kepada rakyat. Setelah menjadi ketua DEMA UI, Hariman melawan Soeharto,termasuk Ali Moertopo dan juga Soemitro.

Hal itu dibenarkan oleh Soemitro, ”tapi kelak waktu bergulir Hariman berubah 180 derajat,” ujarnya. Judilhery Justam Sekjen Hariman di DEMA UI yang aktivis HMI mengatakan, “opsus waktu itu bagi Hariman hanya sekutu taktis saja.” begitu juga Akbar Tanjung, ”Hariman adalah orang yang tidak bisa dikendalikan, setelah terpilih jadi ketua DEMA UI, Hariman memimpin gerakan mahasiswa melawan penguasa.”

Seorang Hariman juga tidak pernah tergiur kekuasaan, minimal belum tergiur masuk dalam lingkaran kekuasaan. Padahal sewaktu Habibie menjabat Presiden setelah Seharto “terguling”, Hariman pernah ditawari menjadi Menteri. Tapi dengan cerdik Hariman menolak.

Hariman Siregar adalah sosok yang unik, ketika kebanyakan orang diam, Hariman teriak. Tahun 1970-an, suatu masa dimana pandangan sebagian orang menganggap Soeharto pahlawan yang menjanjikan harapan baru bagi kesejahteraan rakyat Indonesia. Termasuk eksponen 66 (gerakan mahasiswa yang ikut menumbangkan Soekarno) juga diam karena sebagaian dari mereka mendapat “posisi”, baik di Parlemen, birokrasi maupun bisnis. Hariman tidak diam, Hariman melawan, karena pemerintah Soeharto dianggap telah menyimpang.

Begitu juga di era Gus Dur, Megawati serta SBY. Tahun 2007, masih segar dalam ingatan kita, SBY Presiden pertama Indonesia yang terpilih lewat Pemilu langsung dan Sebagian besar komponen dan rakyat Indonesia sedang menikmati masa efouria keberhasilan demokrasi. Semua orang menggantungkan harapan pada sosok Presiden SBY. Mimpi bangsa yang tertindas dalam kungkungan rezim militer Soeharto menjadi nyata.

Tiba-tiba Hariman Turun ke jalan dan teriak “cabut mandat.” Lagi-lagi ketika sebagian besar aktivis diam. Gerakan “ekstra parlemen” politik Hariman, setidaknya menurut pendapat penulis bisa dianalogikan seperti film kartun tahun 1980-an di TVRI “The Lone Rangers”. Seorang koboy pemberantas kejahatan. Dia tiba-tiba muncul ketika ada kedzaliman dan penindasan, dan langsung menghilang tanpa meminta “pamrih” kehormatan atau materi.

Tapi setidaknya, suka atau tidak suka, sosok Hariman Siregar telah banyak memberi inspirasi bagi banyak anak muda di Indonesia untuk melakukan kerja-kerja kemanusiaan, untuk peduli pada demokrasi yang sehat, keadilan dan perubahan mendasar bagi kesejahteraan rakyat Indonesia. Hariman telah mengajarkan kita semua, akan selalu ada individu atau kelompok yang melawan kekuasaan, siapaun dia jika amanah rakyat tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Apalagi berbohong hanya demi mempertahankan citra dan kekuasaannya. Kikin

By : Ali Sodikin

Minggu, 02 Januari 2011

RESENSI BUKU SOEHARTO & BARISAN JENDERAL ORBA REZIM MILITER INDONESIA 1975-1983

Resensi buku Soeharto & Barisan Jenderal ORBA Rezim Militer Indonesia 1975-1983

Tulisan David Jenkins

Gagalnya kudeta 1965 yang didalangi oleh Partai Komunis Indonesia pimpinan DN. Aidit, melahirkan kekuatan politik baru yang dikomandoi Jenderal Soeharto dengan lahirnya apa yang disebut dalam sejarah sebagai Orde Baru. Rezim baru yang militeristik berjanji akan melaksanakan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.

Buku yang ditulis David Jenkis, seorang wartawan kawakan Australia yang ditempatkan di Indonesia pada tahun 1969-1970 (Melbourne Herald) dan tahun 1976-1980 (far Eastern Economic Review) dan terakhir pada tahun 1985 sebagai editor luar negeri Sydney Morning Herald ini menggambarkan secara lebih utuh tentang catatan sejarah pergulatan rezim militer orde baru. Bagaimana Soeharto menghadapi berbagai tantangan dan konflik dengan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) selama periode 1975-1982 dan perdebatan yang berkembang menyangkut keterlibatan ABRI dihampir seluruh kehidupan sosial politik serta segi kehidupan masyarakat.

Lebih lanjut buku ini menggambarkan elit politik Indonesia pada zaman tersebut hampir seluruhnya terdiri dari para jenderal. Tetapi untuk menjadi anggota elit itu, tidak cukup hanya dengan menjadi jenderal saja. Jenderal-jenderal itu juga perlu mempunyai hubungan pribadi yang dekat sekali dengan Soeharto dan keluarganya. Sudah tentu semua berasal dari Angkatan ’45 yang merupakan pejuang kemerdekaan.

Jenderal-jenderal ”inti” elit terdiri dari sekitar selusin jenderal, baik perwira yang masih aktif dalam militer maupun perwira lain yang menduduki jabatan penting dalam pemerintahan. Setiap anggota ”kelompok inti” mempunyai pengikut dalam elit politik, baik militer atau sipil yang juga diberi kesempatan luas untuk mengumpulkan kekayaan pribadi. Banyak anggota Angkatan ’45 menduduki jabatan yang cukup penting dan menikmati kekayaan yang dibagi-bagikan kepada semua pendukung rezim Soeharto.

Namun sudah tentu tidak semua pejuang kemerdekaan dari Angkatan ’45 bisa menjadi anggota elit politik apalagi masuk dalam ”kelompok inti”. Semakin lama banyak perwira ABRI maupun politikus sipil menjadi kecewa dengan rezim Soeharto, karena semua jabatan politik penting dimonopoli oleh orang dekat secara pribadi dengan Presiden. Para jenderal yang kurang puas sering dijuluki ”Barisan Sakit hati”. Diantara mereka mungkin iri hati karena merasa lebih berjasa daripada sebagaian anggota ”kelompok inti”itu, atau belum mendapat imbalan materi yang diharapkan.

Jenkins juga menggambarkan kelompok jenderal yang ketiga yang disebutnya perwira-perwira ”berprinsip”, yang menganggap rezim Soeharto melenceng dan meninggalkan prinsip-prinsip yang diperjuangkan sejak zaman revolusi 1945. Memang Jenkins mengakui, meskipun dirinya seorang pemerhati politik keindonesian yang cukup pengalaman, tidaklah mudah untuk membedakan dengan jelas antara pelaku politik yang termotivasi prinsip dengan yang termotivasi kepentingan.

Buku ini menggambarkan pertarungan antara ”kelompok inti” yang sangat setia kepada Presiden Soeharto dan para pengkritik dikalangan purnawirawan yang semakin kecewa dengan pemerintahan Soeharto. Persaingan para jenderal itu pada tahun 1973 terlihat jelas nampak pada ketegangan politik dan mencapai puncaknya pada Januari 1974 dalam kerusuhan di Jakarta yang dikenal sebagai ”Peristiwa Malari” (Malapetaka Limabelas Januari). Peristiwa itu dikaitkan dengan persaingan antara pembantu Soeharto sendiri di ”kelompok dalam”. Persaingan antara Panglima Kopkamtib, Jenderal Soemitro, bersama ketua Bakin, Letjen Sutopo Juwono dengan seorang perwira inteljen, Letjen Ali Murtopo, yang sudah bertahun-tahun menjadi kawan akrab Soeharto. Akibatnya ”kelompok dalam; terpecah, Soemitro dan Soetopo Juwono diusir dari kelompok inti.

Bab-bab awal buku ini menggambarkan sosok Soeharto sebagai jenderal angkatan darat yang mampu menduduki puncak kekuasaan di Indonesia paska lengsernya Soekarno, sejak tahun 1965-an Soeharto menghabiskan waktu dan tenaganya untuk memperluas dan mempertahankan basis kekuasaannya. Dekade 1980-an Soeharto bahkan melebihi seorang primus inter pares (yang terunggul di antara sesama) dalam kepemimpinan kolegial militer AD.

Soeharto menduduki puncak piramida, mendudukkan setiap orangnya pada posisi kunci eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam setiap cabang pemerintahan. Ia mendominasi kabinet serta jajaran birokrasi negara, mendominasi ABRI serta menguasai sepenuhnya Menteri Pertahanan dan Keamanan, Panglima Kopkamtib yang sangat berkuasa dalam pemulihan keamanan dan ketertiban.

Soeharto merupakan tokoh sentral di Golkar, menentukan anggota-angota MPR dan memastikan mereka memilih dirinya sebagai Presiden berturut-turut. Dengan dukungan militer terutama angkatan darat Soeharto melumpuhkan gerak dua partai ”oposisi”. Geliat kekuasaannya menembus setiap departemen dan masuk kedalam seluruh perusahaan negara. Ia merengsek sampai ke bawah, bahkan jika menghendaki sampai ke desa-desa.

Pola kepemimpinan Soeharto jelas mengadopsi tata pemerintahan jawa. Tulisan Benedict Anderson ” The Idea of Power in Javanese Culturte” (1977), menggambarkan pemikiran jawa secara implisit mengabaikan pendekatan hirarki, karena hirarki mengandung arti suatu derajat otonomi pada berbagai tingkatan., sedang secara ideal yang diperlukan suatu sumber kekuatan dan otoritas tunggal yang mudah tersebar. Inti dari pemerintahan tradisional ialah sang penguasa yang mencerminkan personafikasi kesatuan masyarakat. ”merupakan kerucut cahaya yang memancar ke bawah lewat lampu reflektor”.

Meskipun secara formal struktur oragnisasi bersifat hirarkis, pada prakteknya terdiri dari sekolompok lapisan dalam hubungan patron klien, bahkan sampai ke daerah para pejabat dikelilingi oleh sekelompok bawahan pembantu pribadi dalam model penguasa tertinggi. Nasib para bawahan tergantung pada keberhasilan atau kegagalan patron mereka.

Pola kepemimpinan Soeharto, menurut teori Anderson mendekati patrimonial, banyak yang mengkritik cara Soeharto memerintah seperti ”Mataram baru”, suatu sindiran dengan mengacu kerajaan penting di jawa setelah 1582 dan pada keberhasilan presiden membangun suasana keraton Jawa. Apa yang disebut ”golongan istana”, Staff Pribadi (SPRI) presiden mencerminkan dapur kabinet, agen-agen dan pembantu pribadi presiden. Kekuasaan besar diberikan kepada orang seperti Letkol (kemudian Letjen) Ali Murtopo, rekan lamanya yang cenderung melakukan operasi di luar struktur ”legal-rasional” pemerintah.

Menurut Nordlinger, pemerintahan Soeharto mendekati istilah apa yang disebut ”pretorian”, dimana para opsir militer menjadi ”aktor penting utama yang lebih berkuasa disebabkan oleh kekuatan nyata atau ancaman kekerasan. Istilah pretorianisme diambil dari Garda Pretoria Kerajaan Romawi yang dibangun untuk melindungi kaisar, tetapi kemudian digunakan untuk menumbangkan para kaisar dan mengendalikan proses penggatinya.

Sifat ”pretorian” memberikan berbagai gambaran diri mereka sebagai para perwira bertanggungjawab dan patriotik yang melakukan intervensi ke dalam urusan sipil karena pihak sipil menolak betanggungjawab kepada konsitusi dan bangsa. Mereka mengambil tanggungjawab sendiri dan menyatakan bahwa konsitusi telah diperkosa atau kepentingan nasional dikhianati, maka intervensi dibenarkan. Alasannya adalah pihak militer punya tanggungjawab khusus, yaitu ”suatu tugas mendesak melampaui kewajiban mereka kepada otoritas yang ada.” Menurut Nordlinger hal ini merupakan dasar pokok alasan umum pretorian.

Dengan kekuasaan yang begitu besar, Soeharto harus mencari konsensus dalam banyak hal, melakukan pertemuan panjang dengan para pemimpin dari berbagai kelompok sosial dan politik serta sedapat mungkin mereka menerima kehendaknya. Tentu dengan imbalan dan ganjaran yang setimpal.

Kelompok inti di sekitar Soharto

Pada pertengahan tahun 1970-an yakni : Jenderal M. Pangabean, Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Panglima ABRI ; Jenderal Amir Machmud, Menteri Dalam Negeri; Jenderal Yoga Sugama, Kepala Bakin; Letjen Ali Murtopo, Wakil Kepala Bakin; Laksamana Sudomo, Kepala Staff (kemudian Panglima) Kopkamtib; Mayjen (kemudian Jenderal) LB Murdani, asisten intelejen Menteri Pertahanan (kemudian Panglima ABRI); Letjen Sudharmono, Menteri Sekretaris Negara ( kemudian Wakil Presiden); Jenderal Darjatmo, Kepala Staff urusan Nonmiliter Menteri Pertahanan; Letjen Ibnu Sutowo, Presiden Direktur Pertamina. Ada dua orang kelompok inti yang akhirnya tersingkir karena peristiwa Malari yakni Jenderal Soemitro dan Letjen Sutopo Juwono. Begitu juga Ibnu Sutowo dipaksa turun karena pada awal tahun 1975 terbongkar fakta bahwa Pertamina diambang kebangkrutan.

Kelompok Inti Lingkaran Dalam

Tahun 1960-an, karir Soeharto di militer mulai naik, ia menyandarkan diri pada sekelompok kecil penasehat dari AD. Tahun 1966 ia membentuk Staf Pribadi (SPRI) yang terdiri enam orang perwira tinggi AD serta dua tim sipil, spesialis bidang ekonomi. Tahun 1968 SPRI beranggotakan 12 orang, tim ini banyak dipandang sebagai ”pemerintah bayangan” yang memilki kekuasaan lebih besar dibanding kabinet, terutama dalam menyusun kebijakan. Para anggota SPRI bertanggung jawab terhadap soal-soal keuangan, politik, inteljen dalam dan luar negeri, kesra, dan pemilu.

Koordinator SPRI, Mayjen Alamsyah Ratu Perwiranegara menjadi teman dekat Soeharto sejak bertugas bersama di Mabes AD pada tahun 1960. Tiga orang lainnya, Ali Murtopo, Sudjono Humardhani, dan Yoga Sugama menjadi pembantu Soeharto sejak di Kodam Diponegoro Jawa Tengah pada akhir tahun 1950-an, dan Soeharto sebagai Panglima. Pada pertengahan tahun 1970-an empat serangkai anggota lingkaran dalam yang penting ialah Yoga Sugama, Ali Murtopo, Sudomo, dan Benny Murdani.

Naik Kepuncak Ketegangan Antarmiliter

Pada bab-bab pertengahan bukunya David Jenkins ini memaparkan geliat konflik diantara para perwira militer. Konflik tersebut di picu banyak hal, tetapi bisa diambil benang merahnya bahwa pergulatan para jenderal-jenderal, baik di antara lingkaran inti dalam itu sendiri, maupun dengan lingkaran luar banyak di sebabkan oleh dua hal besar.

Pemerintah Soeharto dinilai sudah banyak menyimpang dari cita-cita awal kemerdekaan, berikutnya adalah jenderal-jenderal sakit hati yang disingkirkan atau belum mendapat imbalan baik jabatan atau materi dari Soeharto. Faktanya mereka para perwira yang kemudian menjadi pengkritik Soeharto, tidak lebih baik ketika mereka masih aktif atau menjabat di posisi-posisi kunci ABRI. Bahkan banyak jenderal atau mantan jenderal pengkritik Soeharto menjadi diam ketika diberi posisi atau jabatan di pemerintahan.

Dari semua pensiunan jenderal yang berseteru dengan pemerintah dari akhir tahun 1970-an hingga awal 1980-an, tak ada yang paling menonjol melebihi Jenderal Nasution. Ia merupakan tokoh dominan di AD sejak awal revolusi, reputasinya bukan saja dibidang taktik dan strategi militer, tapi juga sebagai aktor politik yang cerdas, meski kadang peragu.

Nasution lebih tua tiga tahun dari Soeharto, karir militernya sangat cemerlang, ia menjadi Panglima Divisi Siliwangi pertama pada tahun 1946. Wakil Kepala Staff AD 1948, dan Panglima Komando Militer Jawa, menjadi Kepala Staff AD dua kali, yaitu tahun 1950-1952 dan 1955-1962. setelah itu Panglima ABRI dan Menteri Hankam periode 1959-1966.

Nasution adalah peletak dasar strategi yang mematikan Belanda, memainkan peran sentral dalam menempa AD yang modern dan profesional, ia juga berhasil membrangus serangkaian pemberontakan daerah dan menekan kaum muslim militan yang menghendaki negara Islam. Pokok-Pokok Gerilya karyanya digambarkan sebagai tulisan klasik tentang pemberontakan dan disejajarkan dengan karya Mao Zendong dan Vo Nguyen Giap.

Ada tiga benang merah dalam kritik-kritik Nasution, pertama, sebagai sosok yang pada akhir 1950-an mempelopori dan berhasil menyerukan untuk kembali ke UUD 1945, lalu pada akhir 1970-an dan awal 1980-an menuntut pemerintah melaksanakan dokumen tersebut secara ”murni dan konsekuen.” Kedua, sebagai sosok yang memperkenalkan doktrin dwi fungsi ABRI yang menuntut kepada para pemimpin yang sama untuk membersihkan dari akses masa transisi dan darurat, menghapuskan semua tambahan yang terbentuk sejak kudeta, karena tambahan-tambahan itu merusak doktrin aslinya. Ketiga, sebagai sosok yang menjadi tangan kanan Panglima Besar Sudirman selama 1945-1950, ia menuntut para pimpinan AD untuk melaksanakan wasiat Jenderal Sudirman. Wasiat itu adalah bahwa ABRI harus berdiri diatas semua golongan masyarakat dan tidak berpihak kepada salah satu kelompok.

Kelompok jenderal-jenderal pengkritik Soeharto tergabung dalam FOSKO TNI (forum studi dan komunikasi), dan LKB (lembaga kesadaran berkonsitusi). Jika Fosko murni terdiri dari kumpulan mantan petinggi TNI, LKB kemudian menjadi Yayasan LKB walupun didirikan atas inisiatif Nasution tetapi juga melibatkan tokoh-tokoh sipil, misalnya M. Hatta mantan wakil presiden. Dari dua forum tersebut mereka lebih terkenal di masyarakat luas sebagai petisi-50.

Jika kritik-kritik mereka dianalisis, baik yang bersifat pribadi maupun publik, apa yang disampaikan para perwira ”sakit hati” menunjukkan ada ketidakpuasan terhadap situsasi, terutama menyangkut tiga hal, yakni; pertama dan yang paling utama ialah para perwira tersebut sama-sama merasakan bahwa dibawah Soeharto, peran ABRI dalam politik, sosial dan ekonomi telah meluas melampaui batas yang dapat diterima. Peran ABRI dalam politik dibangun dengan pilar di luar konsitusi.

Masalah kedua yang menjadi keprihatinan mereka adalah meningkatnya dan juga ketidakacuhan korupsi di bawah pemerintahan Soeharto. Masalah ketiga, banyak di antara perwira tersebut merasa para jenderal Jawa abangan dan Kristen disekeliling Soeharto berpandangan terlalu sempit dan represif terhadap Islam pada umumnya dan Islam Politis pada khususnya. Masalah ini cenderung memunculkan dua bentuk , sejumlah pensiunan perwira, seperti Nasution, bersimpati terhadap tujuan Islam. Beberapa perwira lain bersikap waspada terhadap Islam. Tetapi mereka khawatir penanganan yang keras dapat memperburuk keadaan.

Namun sikap pemerintah sebagaimana ditunjukkan sejumlah petinggi militer lingkaran dalam seperti Sudomo, Benny Murdani dan Yoga Sugama bukan kesabaran atau pengertian dan cenderung sinis terhadap motif para pengritik pemerintah. Mereka menganggap para jenderal keleompok luar sebagian besar, kalaupun tidak semuanya dianggap akan diam jika telah menyepakati harga yang cocok. Kelompok penguasa percaya bahwa keseimbangan akan dapat terpelihara dengan cara membagi-bagi rezeki.

Tentu saja pandangan sinis tersebut ada buktinya. Ketika pada tahun 1980 dan 1981 bujukan menarik ditawarkan kepada sejumlah jenderal pengkritik dengan syarat mereka mau melepaskan diri dari sikap anti pemerintah, diam-diam mereka menerimanya, demi kesejahteraan keluarga.

Menurut Sudomo, mereka adalah korban tidak bahagia dari ”sindrom pasca berkuasa.” Mereka pernah menjadi tokoh-tokoh yang sangat berkuasa di masyarakat, mendapatkan kehormatan dan perintahnya diikuti serta pandangan-pandangannya ikut menentukan kebijakan nasional. Mereka mendapat fasilitas rumah besar, limusin lengkap dengan sopirnya, anak-anak mereka mendapatkan sekolah terbaik. Kini mereka bukan apa-apa, mereka dipensiunkan dan ditinggalkan. Mereka harus menjaga diri sendiri. Dan pada kenyataannya sebagaian besar pensiunan jenderal itu hidup mapan dengan akses ke bank-bank pemerintah yang dermawan serta fasilitas lainnya. Tidak dapat dikatakan pemerintah orde baru tidak memperhatikan mereka.

Buku yang di tulis David Jenkins di Singapura ini juga memaparkan secara terperinci bagaimana Soeharto memegang dan mengendalikan para jenderal disekelilingnya agar tetap patuh dan setia. Juga bagaimana Soeharto menghadapi jenderal-jenderal pengkritiknya.

Menurut Jenkins setidaknya ada enam pilar yang menentukan mengapa Soeharto mampu mengendalikan para jenderal disekelilingnya dan berkuasa di Indonesia selama 30 (tiga puluh) tahun lebih, yaitu : pertama, presiden punya posisi lebih berpengaruh terhadap para perwira dengan latar belakang inteljen dan urusan keamanan. Tiga orang dimana Soeharto bergantung, yaitu Ali Murtopo, Benny Murdani dan Yoga Sugama, semua dari bidang inteljen; sedang Sudomo punya kekuasaan luar biasa dibidang keamanan. Para perwira inteljen dan keamanan yang dominan tersebut mencerminkan dan memperkuat kekuasaan awal Soeharto dengan pendekatan ”keamanan dan perkembangan” dalam membangun bangsa.

Kedua, ciri yang tidak lazim dengan ”menggadakan” fungsi-fungsi kepada sejumlah sosok yang paling dipercaya di lingkaran dalam Soeharto. Sudomo dengan efektif memimpin Kopkamtib sejak Januari 1974 dan Wakil Pangab sejak April 1978. Benny Murdani bukan saja menduduki jabatan Asisten Inteljen di Departeman Hankam sejak 1974, tetapi juga mengepalai Pusat Inteljen Strategis sejak Agustus 1977 dan Wakil Ketua Bakin sejak permulaan 1978. Yoga Sugama yang menjadi Kepala Bakin sejak Januari 1974, juga menjabat sebagai Kepala Staff Kopkamtib dari 1978-1980.

Rangkap jabatan tersebut telah membantu Soeharto dengan baik. Semua keadaan memberi kesempatan pada Soeharto untuk mengisi banyak jabatan penting pemerintahan dan AD tanpa beranjak ke luar kelompoknya sendiri. Pada saat yang sama hal itu menciptakan sistem kontrol dan perimbangan di antara para pembantu inti yang memegang kekuasaan serta pengaruh hingga tercipta keseimbangan. Penunjukkan Murdani sebagai Wakil kepala Bakin di bawah Yoga Sugama merupakan contohnya. Keduanya tidak akan punya banyak waktu untuk saling berinteraksi dan akan cenderung menempu jalan sendiri, yaitu melapor langsung kepada Soeharto.

Ketiga, ciri berikutnya adalah orang-orang yang sangat dipercaya dari ”kelompok inti lingkaran dalam” cenderung tetap berada di posisinya jauh melampaui kebiasaan masa tugas selama dua tahun. Sudomo, Murdani, Yoga Sugama berada dalam tugas yang sangat penting di bidang inteljen dan keamanan sejak 1974. Posisi ”tanpa mobilitas”di bidang inteljen, keamanan dan sosial politik ini sangat berbeda dengan jabatan panglima pasukan yang pergantiannya cukup cepat.

Ciri keempat ialah posisi unik yang ”disandang” Murdani. Tiga pilar utama pemerintah Soeharto: Hankam, Kopkamtib dan Bakin, ketiganya dipimpin oleh mereka yang setia kepeda Soeharto. Antara 1978 dan 1983 Sudomo menduduki posisi kunci dalam dua insitusi tersebut (Hankam dan Kopkamtib), Yoga Sugama di kedua posisi dimasa yang berbeda (Kopkamtib dan Bakin). Tetapi Murdani menjabat di ketiga badan tersebut. Pada masa 1978-1983, ia menjadi Asisten Inteljen (asintel) di Hankam, Asintel di kopkamtib dan Wakil Ketua Bakin. Ia pun menjadi Kepala Pusat Inteljen Strategis (kapusintelstrat) di Hankam, posisi ini seperti Asintel yang secara teknis beroperasi dibawah Panglima ABRI. Murdani juga menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Inteljen (Satgasintel) yang punya wewenang menggunakan aturan Kopkamtib untuk menahan orang selama 48 jam atau lebih. Sebagai Kapusintelstrat, dalam keadaan darurat ia punya wewenang kontrol operasional terhadap pasukan Kopassandha, yaitu 5.000 tentara komandao ”garda pretorian” Hankam. Murdani menjadi tokoh kunci pada tiga pusat kekuatan utama dan dengan 5.000 anggota pasukan komando yang sangat terlatih dibawah kendalinya dalam keadaan darurat, ia menjadi salah seorang paling kuat di Indonesianya Soeharto.

Ciri kelima, dua di antara empat anggota inti tersebut tergolong orang Jawa abangan dari Jawa Tengah tempat asal Soeharto, sementara dua lainnya, Sudomo dan Benny Murdani adalah Jawa kristen. Dalam banyak perdebatan hal ini dijadikan alasan sebagai kecenderungan apa yng disebut ”Islamfobia” kelompok yang berkuasa. Pada waktu Pemilu 1977, Soeharto menerima I.J. Kasimo, Frans Seda serta sejumlah mantan pemimpin lain dari Partai Katolik. Sebelum tamu itu duduk, Soeharto berkata,”musuh kita bersama ialah Islam !”

Keenam, secara umum kelompok inti tersebut punya pandangan yang sama dengan sejumlah perwira militer senior lainnya dalam hal bisnis. Mereka percaya agar opersi mereka berhasil di luar sistem ekonomi legal-rasional, perlu adanya kerjasama saling menguntungkan dengan para cukong (pemilik dana yang umumnya orang Cina) serta modal asing.

Hal lain yang menarik ialah kelompok inti disekitar Soeharto tersebut masing-masing anggotanya bersifat ”pragmatis”-barangkali akan mengingatkan pada ”Machiavellian.” Secara umum para perwira militer Indonesia, terutama mereka yang ada dalam dinas inteljen, rentan terhadap perpecahan di antara mereka yang dikelompokkan sebagai ”pragmatis” dan mereka yang mungkin dapat digambarkan sebagai ”prinsipil.” Soeharto dengan alasan apa pun lebih nyaman dengan kelompok pertama dan cenderung mengambil pendapat mereka. Secara singkat para perwira pragmatis menganggap bahwa tujuan akhir akan menghalalkan cara apa pun boleh ditempuh. Mereka percaya dinas inteljen semestinya, dan memang harus, memanipulasi proses politik guna mencapai hasil yang diharapkan, yaitu Indonesia stabil dan makmur. Selama bertahun-tahun Soeharto mendapat dukungan kuat dari penasehat kelompok pragmatis, terutama Ali Murtopo.

Dalam menghadapi para jenderal pembangkang, Soeharto menyandarkan diri pada dua senjata, yakni umpan dan cemeti. Pendekatan pertama adalah dengan menawarkan penghasilan tambahan dan hak-hak istimwa sebagi imbalan dihentikannya kritik. Presiden Soeharto percaya bahwa setiap orang memiliki harga masing-masing. Dengan cara menyebarkan bantuan strategis ia menunjukkan atau melakukan kooptasi terhadap oposisi. Menurut pandangan pemerintah para pengkritik cenderung tidak puas karena tidak mendapatkan ”fasilitas”. Memang hal ini logis dalam ukuran tertentu.

Dalam usaha melemahkan lawan-lawannya, Soeharto dalam tingkat tertentu bergantung pada Sumitro orang yang pernah disingkirkannya. Pada awal 1980-an Sumitro semakin sering terlihat di Jakarta dan semakin menunjukkan keberhasilannya. Sumitro punya satu atau lebih keluarga yang harus dihidupinya. Lebih lagi Sumitro sering meyakinkan Soeharto bahwa dirinya tidak punya ambisi apa pun pada tahun 1974.

Sumitro memang saling bertukar pikiran dengan para jenderal pembangkang, tetapi ia lebih banyak bicara tentang perbaikan sistem yang ada, bukan membicarakan suatu perubahan fundamental sebagaimana para pengkritik lain. Pada awal tahun 1981 Sumitro melakukan kunjungan teratur ke kantor Soeharto. Ia berhasil mendapatkan keuntungan dengan kesediaan Soeharto membolehkan dirinya ikut dalam permainan yang dilakukan pemerintah.

Ia pemilik PT Rigunas yang mendapatkan kosensi 300.000 hektar hutan di Irian Jaya, memimpin PT Tjakra Sudarma yang bergerak di bidang pembelian peralatan ABRI. Sumitro juga menjadi supervisor kepala PT Riasima Abadi, perusahaan farmasi di Citeureup, Jawa Barat. Di mata sejumlah pengkritik Sumitro telah dibeli oleh penguasa. Seorang pensiunan jenderal mengatakan,”tipikal orang jawa-kalau tidak dapat mengalahkan mereka, maka bergabunglah dengan mereka.”

Sumitro juga melakukan bisnis dengan banyak pihak. Disebutkan bahwa dirinya mempunyai wewenang menawarkan sejumlah jaminan kepada para jenderal pembangkang yang dapat dibujuk untuk menghentikan kritik mereka. Jika para pensiunan jenderal tersebut setuju untuk bekerjasama, diduga Sumitro mengatakan bahwa mereka akan mendapatkan imbalan ”proyek besar.” Mereka yang bekerjasama, dikatakan dapat memiliki sebuah perusahaan untuk dikelolanya sendiri.

Berbagai upaya dari kelompok penguasa membuahkan hasil. Sejumlah orang seperti Jenderal jatikusumo menarik diri dari ”eks-Fosko.” Jenderal Ishak Djuarsa, harun Sohar, dan Daan Jahja juga mundur, pada maret 1981 Jenderal M. Yasin pun tidak lagi menampakkan diri setelah resmi meminta maaf kepada Soeharto. Sebagian mereka berpendapat ada hal-hal yang bisa didapatkan dengan cara bekerja di dalam sistem, sebagian lain dengan alasan berbeda, terutama tekanan keluarga.

Penarikan diri mereka dari pembangkangan menjadi salah satu contoh mutakhir ketergantungan kepada pemerintah, bentuk keberhasilan dari sistem distribusi patronisme alias bagi-bagi rezeki. Tetapi banyak di antara para pensiunan perwira senior yang terlibat dengan kelompok ”eks-Fosko’ dan LKB maju terus layaknya prajurit, demikian dengan sejumlah tokoh sipil terkemuka yang bersekutu dengan kelompok ini. Untuk yang menolak memainkan bola, pemerintah punya metode lain, beberapa di antara cara itu sangat picik dan keji.

Kepada jenderal-jenderal pembangkang, pemerintah melakukan pengucilan, izin kerja dan izin perusahaan tidak akan diperpanjang, fasilitas kredit dari bank-bank pemerintah akan dihentikan, permohonan bepergian ke luar negeri akan ditolak dan mereka tidak akan diperkenankan mengikuti tender-tender pemerintah. Tindakan semacam itu merupakan ”upaya untuk mencekik orang hingga mati menggunakan sarana ekonomi.” Serangan pemerintah ini bertujuan ganda, di satu sisi pemerintah menghukum orang-orang yang berada di luar jalur, di pihak lain hal itu merupakan peringatan kepada siapa pun yang mungkin hendak menentang penguasa.

Jenderal Hugeng, dipaksa mundur dari Kapolri pada tahun 1971 setelah mengendus adanya impor ilegal yang mengarah kepada keterlibatan Ibu Tien Soeharto. Jenderal Hugeng juga memiliki bakat lain, yaitu seorang penghibur yang cakap, ia menampilkan lagu-lagu Hawaiian di TVRI selama 12 tahun. Segera setelah namanya tercantum sebagai penandatangan Petisi-50, Ali Murtopo, Menteri Penerangan saat itu, mengumumkan acara TV populer Hugeng tersebut dicoret dengan alasan musik Hawaiian ”tidak mencerminkan budaya nasional.”

Letjen H.R. Dharsono, mantan Pangdam Siliwangi, ketika menjabat Sekretaris Jenderal ASEAN menyampaikan pidato di hadapan anggota Generasi ’66 di Bandung pertengahan Januari 1978. Ia menyerukan pimpinan ABRI untuk mendengarkan aspirasi rakyat kecil, jika mereka tetap mengandalkan kekuasaan dan kekuatan militer, maka rakyat akan menurut karena takut, bukan karena mencintai ABRI. Karena tidak mau minta maaf Dharsono di geser dari kedudukannya di ASEAN, ia juga dicopot dari posisinya sebagai Direktur PT Propelat, perusahaan induk milik divisi Siliwangi di Jawa Barat. Begitu juga Ali Sadikin dan Sukendro, harus terusir dari dunia bisnis.

Sukendro terkena tindakan yang lebih jauh, bukan saja ia harus mundur dari perusahaan induk milik pemerintah Jawa Tengah, ia pun tidak dapat melanjutkan studinya. Empat bulan sebelum disertasinya selesai, ia menerima surat pemberitahuan bahwa dirinya tidak diizinkan melanjutkan tugas akademiknya.

Jenderal Nasution, disamping terkena dampak seperti para jenderal lain penadatangan Petisi-50, ia juga tidak boleh menyampaikan khotbah Lebaran, Jum’atan, ceramah maupun menulis di media. Istrinya sebagai pendiri dan ketua Badan Pembina Koordinasi dan Pengawasan Kegiatan Sosial (BPKKS), suatu badan dengan reputasi tinggi dalam kegiatan sosial di Jakarta sampai menerima Hadiah Magsaysay. Ia juga ketua Dewan Nasional untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS). Ia oleh Departemen Sosial di keluarkan dari kedua yayasan tersebut, dan bank pemerintah membekukan semua dana BPKKS. Langkah ini menghentikan pengumpulan dana yang dapat dilakukan Ibu Nasution serta jaringan informal yang selama ini ia bina.

Larangan bepergian ke luar negeri juga diberlakukan bagi mereka yang terkait dengan Petisi-50. Sebuah aturan lain dari Menteri Luar Negeri yang ”merekomendasikan” bahwa para penadatangan Petisi-50 harus dikeluarkan dari daftar undangan resmi semua kedutaan besar asing untuk sementara guna ”menghindari kemungkinan mempermalukan pemerintah.” Aturan lain lagi yang mencerminkan kepicikan luar biasa, diterapkan dalam undangan resmi peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus di Istana.

Jelas sekali pemerintah Soeharto siap untuk melangkah sejauh apapun untuk memastikan para ”musuhnya” membayar kelancangan mereka mengkritik Presiden melalui Petisi-50. Bank-bank pemerintah serta kantor imigrasi memilki ”daftar hitam” untuk memastikan tidak seorang pun dari penandatangan Petisi-50 dapat mengikuti tender pemerintah, memperoleh kredit bank atau pun pergi ke luar negeri. Tanpa ampun, Soeharto mengejar musuhnya sehingga menjadikan presiden sendiri maupun yang para pembangkangnya kehilangan kehormatan.

Buku ini adalah salah satu kajian politik tentang Orde baru di Indonesia yang paling mendalam. Apa yang disampaikan David Jenkins dapat dipercaya karena bukan merupakan desas-desus yang bersifat spekulasi tetapi penulis bukan hanya menyampaikan desas-desus yang beredar di Jakarta pada saat itu, Jenkins betul-betul berkenalan dengan tokoh-tokoh yang menjadi fokus kajian buku ini. Baik yang pro Soeharto maupun para pengkritiknya, serta melakukan diskusi berjam-jam dengan mereka. Wawancara meliputi hampir semua tokoh yang terlibat dalam persaingan yang digambarkan ( walaupun tidak termasuk tokoh yang paling menentukkan, yaitu Presiden Soeharto sendiri).

Buku yang versi aslinya dalam bahasa Inggris diterbitkan kurang lebih seperempat abad yang lalu. Dalam berbahasa Indonesia diterbitkan oleh Komunitas bambu , cetakan pertama April 2010, masih menarik untuk dibaca sekarang dalam kondisi sosial politik yang sangat berbeda. Pada waktu itu sudah ada minoritas perwira yang ingin mengurangi peran sosial politik tentara.

Memang hampir tidak ada yang dapat membayangkan bahwa TNI, sebagai pewaris ABRI, dapat menaggalkan peran politiknya sama sekali atau paling sedikit hampir sama sekali seperti sekarang. Buku ini menunjukkan bahwa perkembangan yang tidak dapat dibayangkan pada satu ketika, bisa terjadi dalam jangka waktu yang tidak begitu lama.

By: Ali Sodikin



Mengurai Gaya komunikasi Presiden-Presiden Indonesia

Mengurai Gaya komunikasi Presiden-Presiden Indonesia

Oleh : Ali Sodikin

Gaya komunikasi tiap individu, kelompok, komunitas masyarakat bahkan sebuah bangsa ternyata banyak perbedaan dan dipengaruhi bermacam faktor. Dalam konteks ke Indonesiaan, sistem komunikasi kita dipengaruhi dan berkaitan erat dengan sejarah bangsa, sistem masayarakat dan fisafat kita sebagai bangsa. Meminjam teori Almond dan Coleman, sebuah sistem komunikasi terdiri dari dua hal, yakni suasana kehidupan komunikasi pemerintahan ( the governmental communication sphere) dan suasana kehidupan komunikasi masyarakat ( the socio communication sphere).

James Rosseau mendefinisikan lembaga negara terdiri dari tiga lembaga yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Ketiga lembaga tersebut sangat erat kaitannya dengan governmental opinion maker dalam rangka menkomunikasikan national multi issue. Tetapi lembaga kepresidenanlah yang paling dominan frekuensinya dalam melakukan fungsi komunikatornya, hal ini disebabakan karena dalam sistem politik kita presiden selain sebagai kepala negara juga sekaligus kepala pemerintahan. Sebagai eksekutif presiden memiliki tugas utama melaksanakan tujuan primer negara melalui berbagai progamnya. Maka wajar jika gaya komunikasi seorang presiden sangat berpengaruh bagi berhasil tidaknya memimpin sebuah negara.

Sebagai individu, tokoh-tokoh yang pernah dan sedang menjabat seorang Presiden kita memilki gaya komunikasi yang berbeda-beda. Dari mulai Presiden Soekarno, Soeharto, Habibie, Gus Dur, Megawati maupun SBY.

Gaya komunikasi seseorang dapat diteliti dari berbagai aspek komunikasi, salah satunya adalah aspek konteks menurut teori Edward T. Hall (1976). Hall menyatakan dari segi kultur, kebudayaan manusia secara global dapat dibagi dalam 2 (dua) kategori, yaitu kebudayaan konteks tinggi (high context culture) dan konteks rendah (low context culture).

Bangsa-bangsa timur, termasuk bangsa Indonesia, umumnya, menganut kebudayaan konteks tinggi; sedangkan bangsa-bangsa barat kebudayaan konteks rendah. Kebudayaan konteks tinggi menghasilkan komunikasi konteks tinggi; begitu juga sebaliknya, Kebudayaan konteks rendah menghasilkan komunikasi konteks rendah.

Menurut Tjipta Lesmana Guru Besar Komunikasi politik Universitas Pelita Harapan, komunikasi dikatakan berkonteks tinggi manakala komunikator menggunakan ’bahasa bersayap”, bahasa yang hanya bisa ditangkap artinya jika komunikan memahani budaya komunikator. Kegemaran menggunakan bahasa tubuh yang tidak jelas, atau bahasa verbal yang tidak to the point juga petunjuk komunikasi tingkat tinggi. Singkatnya, the meaning of the message is in context. Sebaliknya, dalam komunikasi konteks rendah, komunikan tidak mengalami kesulitan memahami arti pesan yang disampaikan komunikator, sebab jelas, terang dan disampaikan secara langsung atau lugas. The meaning of the message is in the message itself.

Presiden Soekarno

Soekarno dari data sejarah yang kami peroleh adalah sosok orator ulung pada jamannya. Pribadi yang haus ilmu, beberapa disipin ilmu yang sangat digemari Proklamator kemerdekaan Indonesia ini antara lain politik, sejarah , agama dan seni. Masa mudanya terutama dihabiskan dengan membacabuku-buku karangan orang terkenal, seperti buku-buku karya para pemikir dan pemimpin besar dunia antara lain ; Karl Marx, Engels, Lenin, Mao Je-dong, Sun Yat-sen, Montesquieu, John locke, Adolf Hitler dan lain-lain.

Sebagai Presiden pertama Indonesia, Soekarno dikenal karena pidato-pidatonya yang meledak-ledak, penuh semangat dan mampu membakar semangat kebangsaan pemuda Indonesia, misalnya pada saat rapat besar dilapangan IKADA tahun 1945.Seokarno juga dikenal sebagai sosok yang konsisten, terbuka dan sangat gamblang, pola komuikasinya tergolong low kontect atau konteks rendah dan tegas. Ia kerap berbicara apa adanya dengan bahasa yang terang-benderang. Kalau marah ia marah, kadang meledak-ledak. Ia tamperamental, namun memiliki sense of humor yang tinggi. Siapa saja mampu memahami dan mudah menangkap makna setiap kata dan kalimat yang diutarakan Soekarno.

Presiden Soeharto

Presiden kedua Indonesia ini mempunyai citra yang berbeda dengan Soekarno. Gaya Soeharto lebih kalem dan terkesan merakyat, dengan senyum khas orang Jawa Tengah, maka Soeharto dikenal dengan julukan the smiling general. Dalam sejarah negara kita, Soeharto memegang jabatan presiden paling lama yaitu selama 32 tahun. Awal pemerintahannya, Soeharto disambut seperti pahlawan, sampai tahun 80-an kondisi ekonomi bangsa Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat, dikarenakan booming harga minyak bumi dipasaran dunia dan Indonesia adalah negara pengekspor minyak yang cukup besar.

Gaya kepemimpinan Soeharto lebih berorientasi pada pembangunan ekonomi dengan konsep Pembangunan Lima Tahun. Dalam bidang politik, Soeharto suka tertib, aman dan terkendali, artinya semua elemen kekuatan bangsa harus tertib dan sejalan dengan kebijakan Soeharto. Semua organisasi harus berazas tunggal agar aman dan bisa dikendalikan. Tidak boleh ada yang berbeda. Tahun 1998 Soeharto mundur dari jabatan presiden karena desakan seluruh rakyat Indonesia.

Gaya komunikasi presiden Soeharto sangat kental dengan kultur jawa: banyak kepura-puraan (impression management), tidak to the point dan sangat santun. Komunikasi Soeharto penuh simbol, tertib, satu arah, singkat dan tidak bertele-tele. Bicara sedikit tapi tiap katanya berbobot dan penuh non-verbal communication. Orangnya tertutup, konsistensi cukup tinggi dan konteks komunikasi pada umumnya konteks tinggi atau high contect. Maka wajar jika hanya orang-orang yang sudah lama berinteraksi dengannya yang dapat memahami pola komunikasinya.

Presiden B.J Habibie

Habibie adalah wakil presiden keenam dalam pemerintahan Soeharto, ketika tahun 1998 Soeharto mengundurkan diri habibie naik menjadi Presiden menggantikannya. Desakan berbagai kalangan yang mewakili suara rakyat Indonesia membuat Soeharto tidak mampu mempertahankan kekuasaannya. Habibie satu-satunya Presiden Indonesia yang bukan orang jawa, walaupun ibunya adalah orang Jogyakarta.

Sepintas barangkali banyak kalangan menilai bahwa Presiden Habibie adalah seorang yang cukup demokratis, tetapi banyak kabar miring yang menyatakan kalau pembredelan majalah Tempo pada Juni 1995 andil Habibie sangat besar. Masih kita ingat kasus tersebut dikarenakan pemberitaan yang bertubi-tubi majalah Tempo tentang pembelian 36 kapal perang eks Jerman Timur.

Kasus yang cukup menggemparkan pada masa pemerintahan Habibie adalah skandal Bank Bali. Kasus ini juga menjadi salah satu faktor yang penting penolakan MPR terhadap laporan Pertangungjawaban tahun 1999.

Skandal ini melibatkan atau menyeret sejumlah kerabat dekat Gabibie, pejabat negara dan petinggi Golkar, antara lain Timmy Habibie ( adik kandung Habibie ), almarhum AA Baramuli ( Ketua DPA ), Tantri Abeng ( Meneg BUMN ), Joko S Tjandra ( bos Mulia Group) dan Setya Novanto ( wakil bendehara Golkar ).

Ketika proses investigasi bank Bali sedang berjalan, tiba-tiba beredar apa yang disebut ” catatan harian kronologis bank bali,” yang berisi kronologis lengkap mengenai skandal tersebut. Catatan itu pertama kali dibacakan oleh Kwik Kian Gie dikantor DPP PDIP. Pemerintah Habibie seakan terpojok sebab disana secara gamblang disebutkan keterlibatan beberapa petinggi pemerintah. Rudy Ramli pemilik Bank Bali di depan DPR mengakui 90 persen isi kronologis tersebut adalah benar.

Tidak lama kemudian beredar surat bantahan terhadap kronologis tersebut dibuat oleh ”Rudi Ramli.” Surat bantahan tersebut sempat dibahas dalam sidang kabinet. Presiden Habibie tanpa mengecek kebenaran surat tersebut langsung memerintahkan Muladi ( saat itu Mensesneg) untuk membacakan surat tersebut dihadapan seluruh peserta sidang kabinet. Celakanya, dalam rapat dengar pendapat di komisi VIII DPR, Rudy Ramli mengatakan surat bantahan yang dibacakan Muladi bukan dia yang buat ( Kompas, 12-9-1999, hal 1). Seumur hidup,ucap Rudy, ia belum pernah menuliskan namanya ”Rudi Ramli,” sebab namanya yang benar adalah ” Rudy ramli,” ( pakai y bukan i).

Pengakuan Rudy Ramli benar-benar sebuah tamparan memalukan bagi pemerintah termasuk Presiden habibie. Mengingat surat yang disebut-sebut dibuat oleh Rudy Ramli sendiri telah dibacakan di depan sidang kabinet. Tindakan Habibie itu mencerminkan gaya komunikasi yang penuh spontanitas, meletup-letup, cepat bereaksi, tanpa memikirkan resiko yang ditimbulkan.

Menurut Muladi salah satu kelemahan Habibie adalah selalu merasa paling benar. Ia memiliki sifat superiority complex. Dia tidak mau kalah dalam berdebat, all out, selalu harus menang, khusus ketika terlibat dalam perdebatan. Sifat superiority complex-nya sangat tinggi barangkali disebabkan oleh kecerdasannya. Bayangkan habibie lulus summa cum laude waktu kuliah di Jerman.

Presiden Abdurrahman Wahid

Pola komunikasi politik Gus Dur sangat terbuka, demokratis tapi juga otoriter dan keras kepala. Sangat implusif, bisa tertawa terbahak-bahak karena rasa humornya sangat tinggi, namun bisa menggebrak meja sekerasnya di depan komunikannya. Gus Dur suka menggertak lawan. Bicara blong, seolah tidak ada filter sama sekali. Konsistensi amat rendah, apa yang dikatakan pagi hari, sorenya bisa dibantah sendiri. Nyaris tidak pernah menyinggung visi-misi dalam pidato-pidatonya. Konteks komunikasinya low context. Gus Dur orang yang sangat kontraversial, sesuatu yang serius, bagi Gus Dur tiba-tiba jadi tidak serius.

Menurut Ryaas Rasjid, Gus dur memang suka guyon dalam berkomunikasi, kalau kita bertemu Gus Dur 1 (satu) jam, bicara seriusnya cuma 15 sampai 20 menit, selebihnya guyonan. Gus Dur memiliki karakter intilektual kuat, tapi mudah dipengaruhi oleh pembantunya, maka di era Gus Dur populer istilah pembisik, informasi yang diterimanya tidak diolah dulu, lalu cepat-cepat dilansir ke publik. Celakanya, sering juga informasi yang sudah dilansir ke publik ternyata salah dan Gus Dur dengan santai berkilah: ” gitu aja dipikirin !”. Maka yang muncul adalah kontroversi. Padahal dia seorang kepala negara, yang ucapannya selalu dijadikan acuan bagi pembuatan kebijakan berbagai elemen masyarakat.

Presiden Megawati Soekarnoputri

Membicarakan Megawati merupakan suatu hal yang sangat menarik, bukan hanya karena Mega putri sang proklamator Bung karno, tapi juga karena Megawati adalah presiden perempuan pertama di Indonesia. Perjalanan politiknya mirip dengan Corazon Aquino dari Philipina atau Benazir Bhutto dari Pakistan.

Kemiripan dengan Aquino adalah karena dua-duanya adalah seorang ibu rumah tangga yang menjadi simbol perlawanan terhadap kekuasaan otoriter di negaranya masing-masing. Dengan Benazir Bhutto, kemiripan Megawati adalah karena sama-sama lahir dari keluarga mantan presiden. Yang membedakan ketiganya adalah gaya politik Mega lebih santun, lembut dan low profile serta lebih banyak pasif.

Gaya seperti ini yang oleh banyak kalangan dianggap sebagai suatu kelemahan. Dalam buku Mereka Bicara Mega (2008) ada komentar Frans Magnis Suseno, sikap pasif dan banyak menunggu Megawati dianggap sebagai suatu kelemahan. Jika mega lebih pro aktif menurutnya, tahun 1999 Mega sudah jadi Presiden. Saat itu terkesan sedemikian pasif, cenderung menunggu, seolah-olah jabatan presiden sudah di tangan. Akhirnya gerakan politik yang di motori Poros Tengahnya Amin Rais menjukirbalikkan fakta, Megawati ketua umum PDI Perjuangan yang menguasai mayoritas parleman kalah oleh Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dalam sidang umum MPR RI tahun 1999. Saat itu Presiden dan Wakil Presiden masih dipilih oleh MPR.

Masih menurut Magnis, setelah menjadi Presiden sikap megawati ternyata tidak banyak berubah, tetap pasif dan pelit bicara. Hal ini menyebabakan pada pemilu legaslatif tahun 2004 perolehan suara PDI P turun cukup drastis, dari 32 persen menjadi 18 persen, turun sekitar 2/5 dari perolehan suara tahun 1999. Ada kepemimpinan yang kurang ”pas” dari diri Megawati, hal ini juga menjadikannya gagal terpilih kembali menjadi Presiden, kalah oleh mantan bawahannya Susilo Bambang Yudhoyono yang di usung Partai Demokrat dengan pasangannya Jusuf Kalla dari Golkar.

Solahudin Wahid, adik kandung Gus Dur, mantan calon wakil presiden pasangan Wiranto pada Pilpres 2004 berpendapat, Megawati dalam pandangannya adalah sosok yang terkesan kurang ramah. Apa karena Ibu Mega pendiam, boleh jadi ya, tapi bisa juga tidak. Menurut tokoh yang pernah menjadi anggota Komnas HAM dan sering dipanggil Gus Solah ini, orang yang mempunyai sifat pendiam bisa bersikap ramah, paling tidak senyum, mengangguk, atau ramah kalau ketemu orang lain.

Jalaluddin Rakhmat atau sering dikenal sebagai kang Jalal, tokoh komunikasi kelahiran Bandung ini mempunyai penilaian terhadap Megawati. Walau Megawati dengan Benazir Buttho bagai pinang di belah dua, tapi Mega di anggap kurang berani, kurang tegas dalam pernyataan dan sikap politiknya.

Anies R Baswedan, Rektor Universitas Paramadina punya penilaian sendiri terhadap Megawati. Alumnus UGM ini berpendapat Megawati dalah sosok politisi yang santun dan memiliki ambang kedewasaan dalam berpolitik. Ketika Megawati kalah dari Gus Dur dan massa pendukungnya kecewa, Ibu Mega meminta dengan lembut agar rakyat menerima dan tidak anarkis. Ia juga meminta agar merelakan dirinya menjadi wakil Presiden, mendampingi Abdurrahman Wahid sebagai Presiden Republik Indonesia. Tindakan demikian, menurut Anies yang semasa kuliah di UGM pernah aktif di HMI-MPO, menunjukkan sikap yang mengajarkan banyak hikmah kepada para politisi, agar memiliki sikap lebih mementingkan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan partai.

Sementara menurut Yudi Latif, seorang pengamat politik lulusan Australian national University, Camberra. Megawati dalah sosok Nasionalis Religius, tidak heran karena ibunya, Fatmawati adalah puteri tokoh Muhammadiyah yang berasal dari Sumatera. Oleh karena itu, manakala Megawati mempunyai perhatian terhadap Ke-Isalaman tentulah bukan hal yang aneh.

Menurutnya, Megawati mempunya karakter kuat dalam membela kedaulatan nasional seperti bapaknya Soekarno. Termasuk didalamnya membela orang Islam dari intervensi asing. Misalnya, Megawati berani menolak permintaan asing untuk menyerahkan ketua Majelis Mujahidin Indonesia Abu bakar Ba’asir dideportasi ke Amerika Serikat. Sikap ini lebih pada untuk mengayomi tehadap warga negaranya, kendati Ba’asir dianggap sebagai bagaian dari Islam radikal.

Yudi menganggap sikap ini cukup Islami, karena menekankan nilai keadilan yang sangat diajurkan dalam Islam; bahwa janganlah kebencianmu terhadap satu kelompok membuat kamu bertindak tidak adil. Meski mungkin saja, Megawati secara diametral bertentangan dengan idiologi yang dikembangkan oleh Abu bakar ba’asir.

Tapi problemya adalah citra Megawati diruang publik sudah terlanjur sebagai sosok yang pendiam, pasif, dan tidak pro aktif. Mohamad Sobari sosok budayawan, yang ketika era Presiden Megawati pernah menjadi Pemimpin Umum kantor Berita Antara mengatakan sebagai pemimpin Megawati dikenal pendiam. Kalau ada masalah yang ruwet Cuma mesem (tersenyum) dan ada kalanya dalam menyikapi suatu permasalahan terkesan menyepelekan. Walau tindakan politiknya kongkret.

Menurut laksamana Sukardi, Megawati adalah tipe pemimpin yang tidak memahami masalah. Pola komunikasinya tertutup, sedikit bicara, penuh kecurigaan, pengetahuannya terbatas dan pendendam. Tapi dengan orang dekatnya Mega bisa bicara rileks dan terbuka, tapi lebih suka membicarakan hal-hal biasa, misalnya masalah pribadi.

Hal senada juga di sampaikan oleh Hendropriyono, pola komunikasi Megawati sangat tergantung dengan siapa ia berbicara. Kalau dengan orang dekat, baik menteri atau pengurus partai yang mempunyai kedekatan khusus, ia bisa santai dan terbuka sekali.

Ibu Megawati tidak bisa berkomunikasi secara efektif, lebih suka diam atau menebar senyum daripada bicara. Senyum yang hanya dia sendiri yang mengetahui apa artinya.Pidatonya tersa hambar, suaranya benar-benar datar, nyaris tidak ada bahasa tubuh selama pidato. Megawati membaca kata perkata secara kaku seolah takut kedua matanya lepas dari teks pidato didepannya. Tidak articulate, susah di ajak ngomong serius. Jika pembicaran mengenai pekerjaan, atau negara, daya fokus Mega sangat terbatas, konsentrasinya kurang cukup untuk terus menerus fokus ke permasalahan. Komunikasi politiknya konteks tinggi dan kadar konsistensinya kurang. Komunikasi politiknya didominasi oleh keluhan dan uneg-uneg, nyaris tidak pernah menyentuh visi-misi pemerintahannya. Tanpa diragukan lagi, ia sangat pendendam.

Presiden SBY

SBY Presiden Indonesia yang pertama kali terpilih secara langsung oleh rakyat. Dengan legitimasi yang cukup kuat langsung dari rakyat ternyata tidak membuat kepemimpinan SBY berjalan dengan bagus, para pengkritiknya mengatakan SBY orang yang tidak tegas, lamban dan peragu dalam mengambil keputusan, akibatnya pemerintah lambat dalam menangani banyak hal, terutama kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.

Pidato presiden SBY yang berisi penjelasan dan sikap terkait rekomendasi Tim delapan terhadap kasus hukum dua Pimpinan KPK non aktif Bibit S Rianto dan Cadra M Hamzah menuai kontraversi. Pengamat Politik dan Hukum dari UGM Prof Dr Yahya Muhaimin, dari Universitas Brawijaya Dr Ibnu Tricahyo dan Dr Arnold laoh SH dosen hukum sejumlah perguruan tinggi di Menado serta aktifis dari Serikat Rakyat Miskin Kota (SRMI) Sulawesi Selatan, Liga Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Makassar dan Persatuan Mahasiswa Kristen Republik Indonesia (PMKRI) Sulsel menyatakan pandangan yang hampir sama terhadap pidato SBY tersebut.

Dalam pernyataan yang dirilis Antara News, 24 November 2009, baik Yahya, Ibnu dan Arnold serta Wahida ketua SRMI Sulsel mengeluarkan pernyataan yang senada bahwa penjelasan dan sikap SBY soal kasus Bibit-Candra tidak tegas dan tidak tuntas. Lebih jauh Yahya Muhaimin mengatakan perlu indera keenam untuk memahami isi pernyataan presiden. “Mirip dengan gaya Soeharto, itulah gaya Jawa SBY, tidak langsung dan dengan bahasa-bahasa simbol serta tidak mengambil resiko sebagaimana gaya pemimpin barat,” tambah Yahya.

Sementara Ibnu Tricahyo mengatakan tindak lanjut dari penjelasan dan sikap presiden sama sekali tidak jelas arahnya, bahkan tidak tuntas, mau dibawa kemana arahnya sulit ditafsirkan. “ Kasus pimpinan KPK nonaktif Bibit-Candra itu akan dipetieskan atau abolisi, tidak ada penjelasan sama sekali sehingga masyarakat menjadi bingung, padahal kejelasan sikap presiden itu ditunggu-tunggu oleh masyarakat luas,” katanya. Pernyataan SBY hanya untuk menarik simpati publik, sedangkan dibidang hukum, sama sekali tidak ada kemajuan dan hal baru yang bisa menuntaskan masalah tersebut dengan cepat, kata Ibnu menambahkan.

Sedangkan Arnold mengatakan sikap SBY terlalu berhati-hati sehingga menimbulkan kesan tegas terhadap kasus Bibit-Candra.” Pada sisi lain SBY mengatakan bila kasus tersebut dibawa ke pengadilan akan lebih besar mudharatnya dari pada manfaatnya, namun dibagian lain penjelasannya diserahkan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan,” kata Arnold. Menurutnya, penjelasan SBY kurang memberikan kemajuan berarti terhadap penanganan kasus Bibit-Candra. ”sekarang kita menunggu kepolisian dan kejaksaan, apakah memahami penjelasan agar kasus itu diselesaikan diluar pengadilan atau sebaliknya,” tambahnya.

Senada dengan tiga pakar hukum diatas, para aktifis juga menganggap pidato SBY tidak tegas dan tidak jelas arahnya. Dalam jumpa pers bersama dengan LMD dan PMKRI di depan tugu Monumen Pembebasan Irian Barat, Mandala, Makassar dengan penerangan sekitar 10 batang lilin serta pengawalan ketat 50 personel Kepolisian Resort Kota (Polresta) Makassar barat, Wahida ketua SRMI mengatakan,” Kami mengganggap pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tidak tegas dan tidak jelas arahnya mengenai lanjutan kasus bank century dan proses hukum Candra M Hamzah dan Bibit S Rianto, kami akan terus turun ke jalan hingga kasus ini selesai.”

Berbeda dengan pengamat yang lain, Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Padang, Yuslim menilai sikap SBY dalam merespon kasus Bibit-candra sudah jelas. Menurutnya, Presiden tidak mau mengintervensi proses hukum karena sebagai kepala pemerintahan sudah ada pembagian kekuasaan, maka sudah seharusnya kasus tersebut dikembalikan pada lembaga penegak hukum yaitu kepolisian dan kejaksaan. Dalam konteks pembagian kekuasaan, masalah hukum merupakan wilayahnya penegak hukum. Bukan wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan.”Tinggal sekarang tindak lanjut dari kedua lembaga, untuk mengeluarkan keputusan berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum,” tambahnya.

Dari kasus diatas, bisa kita analisa, bahwa penjelasan dan sikap SBY dalam merespon kasus Bibit-Candra bisa dikategorikan gaya dan pola komunikasi politik konteks tinggi, menggunakan kata-kata bersayap, tidak to the point, tidak jelas serta tidak tegas arahnya. Pesan yang disampaikan mengambang. Kasus Bibit-Candra sebaiknya tidak dilanjutkan. Tetapi keputusannya diserahkan ke pihak kepolisian dan kejaksaan. Perlu indera keenam untuk memahami pidato SBY, tidak langsung dan dengan bahasa simbol, serta tidak mengambil resiko, sulit ditafsirkan, membuat bingung masyarakat, terlalu hati-hati.

Lebih jelas Tjipta Lesmana menjelaskan gaya komunikasi politik SBY sebagai berikut. Ia ultra hati-hati dalam segala hal. Jadi terkesan bimbang dan ragu-ragu. Konteks bahasa cenderung tinggi, berputar-putar. Walaupun SBY selalu berusaha berkomunikasi dengan bahasa tubuh dan verbal yang sempurna, kata dan kalimat diucapkan dengan jelas dan intonasinya mantap tapi buruk dalam konsistensi, plintat-plintut dan membingungkan publik. Rasa humor kurang, dan emosi cukup tinggi, bahkan bisa lepas kendali. Dimanapun, SBY memperlihatkan wajah yang serius; nyaris tidak pernah tertawa, maksimal tersenyum.

Memang terkadang SBY menggunakan bahasa low context, tetapi secara umum bila kita analisis secara cermat, kita akan mendapatkan kesimpulan SBY lebih sering berbicara dengan konteks tinggi. Ada dua faktor penyababnya. Pertama, kegemarannya menggunakan analogi dalam menggambarkan suatu permasalahan. Publik pun disuruh menginterpretasikan sendiri apa makna analogi tersebut. Kedua, kebiasaan SBY tidak bicara to the point; yang disampaikan hanya ”hakekat permasalahan”.

Daftar Pustaka

Lesmana, Tjipta. 2008. Dari Soekarno Sampai SBY- Intrik & Lobi Politik Para Penguasa.

Antara News, 24 November 2009, Chandra SKKP, Bibit SP3-Gaya SBY Mirip Soeharto Antara News, 24 November 2009, Pengamat : Penjelasan Presiden Terkesan Kurang Tegas.

Antara News, 24 November 2009, Aktivis : Pidato Presiden Tidak Tegas Usut Century Antara News, 24 November 2009, Pengamat : Penjelasan Presiden tidak Tuntas.

Rabu, 14 Oktober 2009

Sejarah Jurnalistik

DELIK PERS DALAM SEJARAH JURNALISTIK

Oleh: Ali Sadikin

A. Sejarah Jurnalistik

Keperluan dan kebutuhan manusia mengetahui akan apa yang sedang terjadi merupakan cikal bakal kelahiran jurnalisme selama berabad-abad. Sejarah jurnalistik dimulai ketika sekitar tiga ribu tahun yang lalu, Firaun di Mesir, Amenhotep III, mengirimkan ratusan pesan kepada perwiranya di propinsi-propinsi untuk memberitahukan apa yang terjadi di ibukota. Di Roma 2.000 tahun yang lalu zaman Romawi kuno pada masa pemerintahan Cayus Julius Caesar ( 100-44 SM ). Disetiap lapangan terbuka tempat rakyat banyak berkumpul dipancangkan papan tulis putih berisi berbagai pengumuman. Papan tulis putih disebut Forum Romanum. Papan pengumunan tersebut dibagi dua macam. Pertama, Acta Senatus yang memuat laporan-laporan singkat tentang sidang-sidang senat dan keputusan-keputusannya. Kedua, Acta Diurna Populi Romawi ( tindakan-tindakan harian rakyat Romawi ), yang memuat keputusan-keputusan dari rapat-rapat rakyat dan berita-berita lainnya, seperti berita kelahiran dan kematian. Acta Diurna ini merupakan alat propangganda pemerintah Romawi yang memuat berta-berita mengenai peristiwa-peristiwa yang perlu diketahui rakyat banyak.

Jurnalistik atau jurnalisme berasal dari perkataan journ atau journal. Dalam bahasa Perancis berarti catatan harian atau catatan mengenai kegiatan sehari-hari. Journal berasal dari bahasa Latin diurnalis artinya harian atau setiap hari. Kemudian berkembang menjadi perkataan jurnalis yaitu orang-orang yang melakukan kegiatan pencatatan atau pelaporan setiap hari atau disebut melakukan kegiatan jurnalistik. Jurnalisme adalah kegiatan menghimpun berita, mencarai fakta, dan melaporkan peristiwa. Jurnalistik adalah kegiatan yang menjadikan pers atau media massa bekerja dan diakui eksistensinya dengan baik. Secara teknis jurnalistik adalah kegiatan menyiapkan, mencari, mengumpulkan, mengolah, menyajikan, dan menyebarkan berita melalui media berkala kepada khalayak seluas-luasnya dan secepat-cepatnya.

Wartawan pertama lahir pada zaman Romawi, dimasa itu wartawan adalah budak-budak belian yang oleh pemiliknya diberi tugas mengumpulkan informasi, berita-berita, bahkan juga menghadiri sidang-sidang senat dan melaporkan semua hasilnya baik secara lisan maupun dengan tulisan. Para pejabat Roma tersebut sangat membutuhkan berita dan informasi agar selalu mengikuti kejadian-kejadian baik di daerah ketika sedang ada di kota, maupun kejadian di kota Roma ketika sedang bertugas di daerah. Banyak diantara budak atau orang-orang yang diberi tugas sebagai pengumpul berita itu melakukan kerjasama dalam memperoleh berita dan melaporkan kepada orang yang menugaskannya.

Menurut catatan sejarah, surat kabar cetak terbit di Cina pada tahun 911. Namanya King Pau, surat kabar milik pemerintah pada masa Kaisar Quang Soo. Surat kabar ini diterbitkan dengan peraturan khusus dari kaisar. Mula-mula terbit tidak tetap, baru pada tahun 1351 sudah terbit seminggu sekali.Isinya dalah keputusan-keputusan rapat-rapat permusyawaratan dan berita-berita istana. Terbit tengah hari dengan harga dua cash. Pada tahun 1885 sudah terbit setiap hari dengan tiga edisi.

Di Eropa selama abad pertengahan siaran berita ditulis tangan, jurnalisme itu sendiri baru benar-benar dimulai ketika huruf-huruf lepas untuk percetakan mulai digunakan pada sekitar tahun 1440. Dengan mesin cetak, lembaran-lembaran berita dan pamlet-pamlet dapat dicetak dengan kecepatan tinggi, dalam jumlah yang lebih banyak dan ongkos yang lebih murah. Tetapi tidak begitu jelas kapan surat kabar cetakan pertama terbit dan siapa penerbitnya. Baru pada tahun 1605 Abraham Verhoeven di Antwerpen Belgia, mendapat izin untuk mencetak Nieuwe Tijdinghen yang berbentuk selebaran. Pada tahun 1617 selebaran tersebut terbit secara teratur yaitu 8-9 hari sekali, tahun 1620 sudah memakai nomor urut dan nama yang tetap Nieuwe Tijdinghen. Bentuknya seperti buku dari delapan halaman, formatnya kecil seperti format selebaran, judul beritanya panjang-panjang, dibawahnya terdapat kata-kata yang menarik dengan huruf-huruf tebal.

Pada tahun 1629 Nieuwe Tijdinghen berganti nama menjadi Wekelijksche Tijdinghen. Waktu itu masa peralihan dari selebaran menjadi surat kabar. Isinya makin lengkap dengan segala macam peristiwa. Hari terbit dan nomor urut sudah teratur , surat kabar tersebut mempunyai ilustrasi dengan menggunakan klise dari kayu. Isinya sensasi dari pembaca, misalnya peristiwa perampokan, pembunuhan dan sebagainya.

Di Jerman, surat kabar yang pertama terbit adalah pada tahun 1609, di Wolfenbuttel dengan nama Avisa Relation Order Zietung. Juga terbit surat kabar pada tahun yang sama Relations di Strassburg, diterbitkan oleh Johan Carolus. Kemudian menyusul di Belanda terbit surat kabar Courante Uyt Italian en Duytschland pada tahun 1618, diterbitkan oleh Caspar Van Hilten di kota Amsterdam. Curant of General News terbit di Inggris pada tahun 1662, pemerintah Perancis pada tahun 1631 menerbitkan surat kabar Gasette de France. Di Italia surat kabar sudah ada pada tahun 1636, semua surat kabar cetakan tersebut terbit seminggu sekali. Surat kabar abad 17 rata-rata bertiras sekitar 100 sampai 200 eksemplar sekali terbit. Kecuali surat kabar cetak Frankfuter Journal sudah mencapai 1500 eksemplar sekali terbit pada tahun1680.

Surat kabar pertama yang terbit harian adalah Einkommende Zeitung di Liepzig, Jerman pada tahun 1702. Disusul terbit Daily Courant di London yang menjadi surat kabar harian pertama di Inggris yang berhasil diterbitkan. Berkembangan surat kabar menjadi pesat ketika mesin-mesin cetakan baru ditemukan. Mesin yang lebih baik dalam mempercepat produksi koran dengan ongkos yang lebih murah. Juga perkembangan masyarakat Eropa dengan meningkatnya jumlah penduduk yang berpenghasilan besar dan lebih banyak diantara mereka yang belajar membaca akibat revuolusi industri, maka semakin besar pula permintaan akan surat kabar.

Dalam catatan sejarah, surat kabar Di Amerika pada tahun 1883 terbit di New York dengan nama Penny Newspaper, dengan harga satu penny. Penerbitnya adalah Benyamin H Day. Isinya berita pendek yang ditulis dengan huruf hidup, memuat liputan secara rinci tentang berita-berita kepolisian untuk pertama kalinya. Berita human interest dengan biaya murah tersebut menyebabakan sirkulasinya sangat cepat dan luas. Kini di Amerika sebelum krisis ekonomi melanda beredar sekitar 60.000.000 eksemplar harian setiap harinya.

Jurnalisme kini berkembang tumbuh jauh melampaui surat kabar pada awal kelahirannya, majalah mulai berkembang sekitar dua abad yang lalu. Radio komersial dan majalah-majalah berita muncul diatas panggung pada tahun 1920-an. Televisi komersial booming pasca Perang Dunia II. Dan kini Media begitu pesat dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi.

Di Indonesia, aktifitas jurnalistik dapat ditelusuri dari jaman penjajahan Belanda. Bersamaan dengan ekspansi bangsa-bangsa Eropa ke Asia, terjadi asimilasi budaya dengan segala konsekuensinya, berkembang agama, perilaku, teknologi dan surat kabar pada abad 18 sampai di Hindia Belanda ( belum ada nama Indonesia pada masa itu ). Tepatnya pada tahun 1744, sudah ada surat kabar yang terbit di Jakarta ( dulu bernama Batavia ) dengan nama BataviascheNouvelles diterbitkan dan dalam penguasaan kapitalis Belanda. Pada tahun 1776 dikota yang sama terbit surat kabar Vendu Niews yang kondentrasi pada berita pelelangan, semuanya mengunakan bahasa Belanda. Surat kabar lainnya terbit menyusul sampai dengan abad ke-19, semua dikuasai dan dikelola oleh orang-orang Belanda dan dikonsumsi sebagai bacaan orang-orang Belanda dan sebagian kecil orang pribumi yang telah mendapat pendidikan dan mengerti bahasa Belanda. Jurnalistik tersebut jelas membawa suara pemerintahan kolonial Belanda.

Koran pertama yang terbit sebagai bacaan orang pribumi muncul pada tahun 1854 yaitu Majalah Bianglala, disusul pada tahun 1885 bernama Bromartani, keduanya terbit di Weltevreden. Pada tahun1856 terbit Soerat Kabar Bahasa Melajoe di Surabaya.

Abad 20 muncul surat kabar pertama milik bangsa Indonesia, di Bandung dengan nama Medan Prijaji, diterbitkan oleh Tirto Hadisurjo atau Raden Mas Djokomono. Awalnya pada tahun 1907 berbentuk mingguan, baru tahun1910 berubah menjadi terbit harian. Tirto Hadisurjo di anggap sebagai pelopor yang meletakkan dasar jurnalisme modern di Indonesia. Baik dilihat dari cara pemberitaan ataupun pemuatan karangan dan iklan.

Kemerdekaan membawa dampak luas bagi kondisi penerbitan surat kabar di Indonesia, masa awal-awal kemerdekaan 1945, pers kita mengalami apa yang disebut masa bulan madu. Di jakarta dan kota-kota lainnya bermunculan surat kabar baru.Pers kita pada waktu itu disebut sebagai pers perjuangan. Orientasinya adalah bagaimana mengamankan dan mengisi kemerdekaan. Tidak ada tugas yang lebih mulia bagi pers kita pada waktu itu selain mengibarkan merah putih setinggi-tingginya.

Pers Indonesia hanyut dalam eforia revolusi dan tergoda oleh dunia politik praktis, ini terjadi pada tahun 1950-an. Meraka banyak memerankan diri sebagai corong dan terompet partai-partai politik besar. Inilah masa ketika pers kita disebut sebagai pers partisan. Pers dengan sadar memilih sebagai juru bicara sekaligus berperilaku seperti partai politik yang disukai dan didukungnya. Kebebasan pers diartikan bebas memilih salah satu partai politik sebagai induk semang dan bukan kebebasan untuk meliput dan melaporkan apa saja yang harus dan ingin diketahui oleh masyarakat luas. Pers menjadi sekterian, pers tidak lagi mengabdi pada kebenaran untuk rakyat melainkan pada kemenangan untuk para pejabat partai.

Pasca peristiwa G 30 S, pers Indonesia lebih berorientasi dibidang ekonomi ketimbang politik. Pada masa itu peran partai-partai politik mulai surut dan berkembang embrio ide profesionalisme. Sistem ekonomi yang diterapkan pemerintah setelah tahun 1969 memberi ruang besar dan kuat bagi pasar internasional. Timbul persaingan produk, promosi dan periklanan. Bisnis iklan berkembang dan mimbar promosi lewat iklan tumbuh pesat bagi surat kabar. Sejumlah kecil surat kabar ibukota dan beberapa kota besar di Indonesia berhasil meraih sejumlah besar iklan yang saling mempertarungkan mutu produk dan jasa. Surat kabar dari kelompok tersebut berhasil mengembangkan sampai 12 halaman setiap hari, bahkan kadang-kadang 16-20 halaman, dengan luas iklan komersial sudah mencapai titik ideal, yaitu sekitar 50-60 persen dari seluruh luas halaman.

Beberapa majalah mingguan, dwimingguan dan bulanan, juga berhasil tampil dengan 60 lebih dari 100 halaman sekali terbit, atau hanpir 100 halaman untuk berkala ukuran saku, dengan luas iklan mendekati titik ideal sekitar 30-35 persen dari seluruh halaman. Selama dua dasawarsa pertama Orde Baru, kebebasan pers Indonesia lebih banyak bersinggungan dimensi, unsur, nilai dan roh ekonomi.

Reformasi 1998 telah membawa perubahan besar disegala bidang, terutama perubahan politik. Pers kita juga mengalami eforia, kebebasan pers mengalami perubahan drastis. Departemen Penerangan, malaikat pencabut nyawa pers Indonesia dibubarkan. Undang-undang dan pemerintah baru memberikan ruang seluas-luasnya kepada siapapun bisa menerbitkan dan mengelola pers. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers dan berbentuk badan hukum Indonesia.

B. Seluk Beluk Pers

Banyak definisi pers yang dikemukan para pakar jurnalistik. Pers berasal dari bahasa Belanda yang artinya menekan atau mengepres, dalam bahasa Inggris disebut press yang kurang lebih berarti sama. Secara harifiah pers mengacu pada pengertian komunikasi yang dilakukan dengan perantaraan barang cetakan. Pengertian secara luas pers bukan hanya merujuk pada kegiatan media cetak berkala tetapi menyangkut kegiatan komunikasi baik yang dilakukan dengan media cetak maupun dengan media elektronik separti radia, televisi dan juga media online internet.

Pers mempunyai filisofi yaitu tata nilai atau prinsip-prinsip yang dijadikan pedoman dalam menangani urusan-urusan praktis. Falsafah pers disusun berdasarkan sistem politik yang dianut oleh masyarakat dimana pers yang bersangkutan hidup. Masing-masing negara berbeda dalam menerapkan falsafah pers, Amerika misalnya menganut liberlistis ( bukan libertarian, teori ini sudah ditinggalkan sejak tahun 1956 ), berbeda dengan Cina dan Uni Soviet yang menganut filsafat Komunistis. Soviet berubah ketika dilebur menjadi Rusia pada tahun 1991. Falsafah pers Indonesia sekarang menganut sistem demokratis berbeda dengan Myanmar yang militeristik.

Lebih jelas buku klasik karya tiga guru besar ilmu komunikasi dari Universitas Illinois Amerika Serikat, F. Siebert, T. Peterson dan Wilbur Schramm yang berjudul Four Theories of the Press ( empat teori tentang pers) memaparkan filsafat-filsafat yang menjadi teori pers pada tahun 1956. Melengkapi karya tersebut pada tahun 1980 muncul teori baru tentang tanggung jawab sosial dalam komunikasi massa yang dipelopori oleh William L.Rivers, Wilbur Schramm dan Clifford G. Christians dalam buku mereka yang berjudul Responsibility in Mass Communication.

Baik Siebert maupun Rivers pada prinsipnya sama mewakili pandangan barat yang pada dasarnya mengembangkan tiga cara dalam mengaitkan pers dan masyarakat. Ketiga cara tersebut masing-masing melibatkan definisi yang berlainan tentang manusia, negara, kebenaran dan tentang perilaku moral. Bagi Siebert dan kawan-kawan ketiga cara itu menjadi landasan untuk lahirnya empat teori tentang pers atau Four Theories of the Press. Bagi Rivers dan kawan-kawan hal tersebut menjadi konsep dasar untuk mengembangkan teori baru tentang tanggung jawab sosial dalam komunikasi massa. Teori baru Rivers merupakan perkembangan dari teori Libertarian, tetapi dianggap tidak terlalu jauh dengan teori tanggung jawab sosial yang ada dalam empat teori tentang persnya Siebert. Yang perlu dicatat barangkali adalah bahwa penerimaan atas teori Rivers dan kawan-kawan didukung oleh kecurigaan dan ketidakpuasan orang terhadap Libertarianisme dari jurnalisme yang terlalu pers-sentris.

Pandangan normatif Siebert tentang bagaimana media massa berfungsi dalam berbagai tipe masyarakat, asumsi dasarnya adalah bahwa pers selalu mengambil bentuk dan warna struktur sosial dan politik dimana ia beroperasi. Dan berdasarkan sistem sosial dan politik yang berlaku di dunia pada waktu itu maka dikembangkan empat teori tentang pers yang sampai kini pengaruhnya masih sangat besar.

Teori pertama dari Four Theories of the Press adalah Authoritarian Theory ( teori pers otoriter ).Teori ini di akui sebagai yang paling tua dalam sejarah pers yaitu pada abad ke-16, berasal dari filsafat kenegaraan yang membela kekuasaan absolut. Penetapan tentang hal-hal yang benar dipercayakan hanya pada segelintir orang bijaksana yang mampu memimpin. Pendekatan dilakukan dari atas kebawah, pers harus mendukung dan mengabdi pada negara. Negara memiliki kedudukan lebih tinggi dari pada individu dalam skala nilai kehidupan sosial, maka bagi seorang individu hanya dengan menempatkan diri dibawah kekuasaan negara, individu tersebut dapat mencapai cita-citanya dan memiliki atribusi sebagai seorang beradab.

Kedua, Libertarian Theory ( teori pers bebas ), dan mencapai puncak pada abad 19. Manusia dipandang sebagai mahluk rasional yang dapat membedakan benar dan salah. Pers harus menjadi mitra dalam upaya pencarian kebenaran dan bukan sebagai alat pemerintah. Pers dituntut untuk mengawasi pemerintah. Maka lahir istilah pers sebagai The Fourth Estate atau pilar kekuasaan keempat setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Oleh karenanya pers harus bebas dari pengaruh dan kendali pemerintah. Upaya mencari kebenaran semua gagasan harus memiliki kesempatan yang sama untuk dikembangkan, sehingga yang benar dan dapat dipercaya akan bertahan, dan yang sebaliknya akan lenyap.

Gagasan John Milton tentang proses menemukan sendiri kebenaran ( self righting process ) dan kebebasan menjual gagasan ( free market of ideas ) menjadi sentral dalam teori pers bebas ini. Berdasarkan gagasan Milton pers bebas dikontrol oleh self rigthing process of truth, free market of ideas dan pengadilan. Implikasinya adalah semua gagasan harus memiliki kesempatan yang sama ke semua saluran komunikasi dan setiap orang juga punya akses yang sama pula kesana.

Teori pers bebas pada akhirnya paling banyak memberikan landasan kebebasan yang tak terbatas kepada pers. Karenanya pers bebas paling banyak memberikan informasi, paling banyak memberikan hiburan dan paling banyak terjual tirasnya. Namun ironisnya pers bebas pada kenyataannya paling sedikit memberikan kebajikan menurut ukuran umum dan paling sedikit mengontrol pemerintah. Pers bebas asik dengan dunianya sendiri dan kurang tertarik dengan kepentingan msyarakat, pers bebas pada akhirnya hanya mengabdi pada keuntungan materi.

Ketiga, Social Responsibility Theory ( teori pers bertanggung jawab sosial ). Teori ini dipandang sebagai modifikasi dua teori sebelumnya. Teori ini dijabarkan berdasarkan asumsi bahwa prinsip-prinsip teori bebas pers terlalu menyederhanakan masalah kerena yang menentukan fakta-fakta apa saja yang boleh disiarkan ke publik dan dalam versi apa terutama hanyalah pemilik dan operator pers. Ingat power tends to corrupt, absolutly power absolutly corrupts. Pers teori bebas tidak berhasil memahami masalah-masalah seperti proses kebebasan internal pers dan proses konsentrasi pers. Teori pers bertanggung jawab sosial mengatasi kontradiksi antara kebebasan media massa dan tanggung jawab sosial. Pada tahun 1949 formulasi tersebut secara jelas terlihat dalam laporan Commision on The Freedom of the Press yang diketuai oleh Robert Hutchins.

Komisi ini mengajukan 5 syarat untuk pers bertanggung jawab kepada masyarakat. Selanjutnya komisi ini terkenal dengan sebutan Hutchins Commision. 5 Prasyarat tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Media harus menyajikan berita-berita peristiwa sehari-hari yang dapat dipercaya, lengkap dan cerdas dalam kontek yang memberikannya makna ( Media harus akurat ; tidak boleh bohong, harus memisahkan fakta opini, harus melaporkan dengan cara yang memberikan arti secara internasional, dan harus lebih dalam daripada hanya sekedar menyajikan fakta-fakta dan harus melaporkan kebenaran ).
  2. Media harus berfungsi sebagai forum untuk pertukaran komentar dan kritik. Dalam arti harus menjadi sarana umum dan memuat gagasan dari manapun meski bertentangan dengan gagasan sendiri.Sebagai dasar pelaporan yang objektif bagi semua pandangan dan kepentingan yang penting, maka media harus dapat mewakilinya, artinya media harus mengidentifikasi sumber informasi sendiri bagi sebuah masyarakat yang bebas.
  3. Media harus memproyeksikan gambaran yang benar-benar mewakili kelompok konsituen dan masyarakat. Jika media gagal menyajikan gambaran suatu kelompok sosial dengan benar akibatnya penyesatan. Kebenaran tentang kelompok manapun harus diwakili dan mencakup nilai dan aspirasi mereka, tak terkecuali kelemahan dan sifat buruk suatu kelompok.
  4. Media harus menyajikan dan menjelaskan tujuan dan nilai yang ada dalam masyarakat, karena sebagai instrumen pendidikan media harus memikul tanggung jawab untuk menyatakan dan menjelaskan cita-cita yang diperjuangkan masyarakat.
  5. Media harus menyediakan akses penuh terhadap informasi yang tersembunyi pada suatu saat, ini berkaitan dengan kebutuhan pendistribusian berita dan opini secara luas.

Melalui jalan yang panjang komisi Hutchins memperjuangkan agar media Amerika lebih memperhatikan kepentingan masyarakat. Meski laporan komisi ini sedikit banyak mempengaruhi pers Amerika dan meramaikan forum-forum diskusi bagaimana seharusnya media bersikap, namun baru pada tahun 1956 pers Amerika mulai meninggalkan prinsip-prinsip teori pers libertarian yang bebas tanpa batas bergeser ke pers yang bertanggung jawab sosial. Ini tahun terbitnya buku Four Theories of the Press, kebebasan pers yang dikehendaki masyarakat Amerika yaitu kebebasan yang selalu dengan syarat terhadap kewajiban pers kepada masyarakat.

Kemudian enam fungsi pers ditetapkan, yakni :

  1. Melayani sistem politik yang memungkinkan informasi, diskusi dan konsiderasi tentang masalah-masalah publik dapat diakses masyarakat.
  2. Memberikan informasi kepada publik untuk memungkinkan publik bertindak bagi kepentingan sendiri.
  3. Melindungi hak-hak individu dengan bertindak sebagai Watchdog ( anjing penjaga ) terhadap pemerintah.
  4. Melayani sistem ekonomi, misalnya dengan mempertemukan pembeli dan penjual melalui media iklan.
  5. Memberikan hiburan ( hanya hiburan yang baik) yang dimaksudkan, jenis apaun hiburan itu.
  6. Memelihara otonomi di bidang finansial agar tidak terjadi ketergantungan kepada kepentingan-kepentingan dan pengaruh tertentu.

Teori pers bertangung jawab sosial memungkinkan dimilikinya tanggung jawab dengan memberikan banyak informasi dan menghimpun segala gagasan atau wacana dari segala tingkat kecerdasan. Juga memiliki prinsip-prinsip etika dibelakang cita-cita bahwa pers bukan hanya akan mewakili kelompok masyarakat mayoritas tapi juga memberikan jaminan hak-hak bagi golongan minoritas dan oposisi dapat bersuara lewat medianya. Teori ini banyak digunakan oleh pers di negara-negara dengan sistem politik demokratis dan ketatanegaraannya, dimana rakyatnya telah mencapai tingkat kecerdasan yang cukup tinggi, sehingga dapat bersuara yang berpengaruh dan menentukan terhadap pejabat-pejabat yang melayani mereka.

Keempat, The Soviet Communist Theory ( teori pers komunis Soviet ), teori ini baru tumbuh dua tahun pasca revolusi Oktober 1907 di Rusia. Akarnya adalah teori pers authoritarian theory. 10 sampai 11 negara yang bergabung dibawah payung kekuasaan Uni Republik Sosialis Soviet dulu menganut teori pers ini. Teori pers ini menopang kehidupan sistem sosialis Soviet Rusia dan memelihara pengawasan yang dilakukan pemerintah. Tidak ada kebebasan pers, yang ada pers pemerintah. Segala sesuatu yang memerlukan keputusan dan penetapan dilakukan oleh pejabat pemerintah.

Ciri-ciri teori pers komunis Soviet sebagai berikut :

  1. Dihilangkannya motif profit pada media.
  2. Menomorduakn topikalitas ( gagasan dan opini yang berkembang di masyarakat ).
  3. Berorientasi pada perkembangan dan perubahan masyarakat dalam rangka mencapai tahap kehidupan komunis.

Selain empat teori pers di atas, ada teori pers pembangunan dan teori pers partisipan demokratik. Teori ini di gagas oleh Denis McQuail dalam tulisanya Uncertainty about the Audience and the Organization of Mass Communications. McQuail mengaitkan teori ini dengan negara-negara dunia ketiga yang tidak memiliki ciri-ciri sistem komunikasi yang sudah maju, seperti infrastruktur komunikasi, ketrampilan profesional, sumberdaya produksi dan kultural, audiens yang tersedia. Dan mempunyai ketergantungan pada negara maju untuk teknologinya, skill, dan produk kulturalnya. Ciri negara tersebut tujuan utamanya adalah pembangunan, dengan para politisinya yang berangsur-angsur sadar akan keadaan mereka yang sama. Unsur normatif yang esensi teori pers pembangunan adalah bahwa pers harus digunakan secara positif dalam pembangunan nasional, untuk otonomi dan identitas kebudayaan nasional. Prefensi diberikan kepada teori yang menekankan keterlibatan akar rumput.

Dalil yang digunakan sebagai prinsip-prinsip adalah :

- Pers harus menerima dan melaksanakan tugas-tugas pembangunan yang positif sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan secara nasional.

- Kebebasan pers harus terbuka bagi pembatasan sesuai dengan prioritas-prioritas ekonomi, kebutuhan pembangunan bagi masyarakat.

- Pers harus memberikan prioritas dalam isinya kepada budaya dan bahasa nasional.

- Pers harus memberikan prioritas dalam berita dan informasi untuk menghubungkan dengan negara-negara berkembang lain yang berdekatan secara geografis, budaya dan politis.

- Para pekerja pers mempunyai tanggung jawab maupun kebebasan dalam tugas menghimpun dan menyebarkan informasinya.

- Negara mempunyai hak untuk ikut campur dalam, atau membatasi operasi-operasi media pers, penyelenggaraan sensor, pemberian subsidi dan kontrol langsung dibenarkan atas nama demi kepentingan tujuan pembangunan.

Terungkap dalam Michael Kunczik, concepts of journalism, North and South, Fredrich Ebert Stichtung,1988, konsep teori pers pembangunan pada awalnya digagas oleh tokoh pergerakan kemerdekaan Afrika yang juga seorang jurnalis seperti Kwame Nkrumah dari Ghana, pemimpin umum Accra Evening News Jomo Kenyatta dan Julius Nyerere dari Tanzania pada tahun 1960. Kemudian gagasan ini menjadi bahan diskusi di Philipine University of Los Banos, Filipina. Setelah terbentuknya Press Foundation of Asia pada tahun1967, konsep jurnalisme pembangunan menjadi perhatian lebih besar dari negara-negara berkembang . Apalagi setelah DEPTH-News ( Development, Economic, and Population Theme ) pada awal 1970-an menyelenggarakan pelatihan bagi aplikasi jurnalisme pembangunan di negara-negara Dunia Ketiga.

Teori pers partisipan demokratik, McQuail dalam bukunya Mass Communication Teory, mengatakan bahwa teori ini lahir dalam masyarakat liberal yang sudah maju. Lahir sebagai reaksi atas komersialisasi dan monopoli media yang dimiliki oleh swasta. Juga reaksi atas sentralisme birokratisasi institusi-institusi siaran publik, yang timbul dari tuntutan norma tanggung jawab sosial. Ia melihat organisasi siaran publik khususnya, sebagai terlalu paternalistik, elitis, terlalu dekat kekuasaan, terlalu responsif terhadap tekanan-tekanan politis dan ekonomi, terlalu monolitik dan terlalu diprofesionalkan. Teori ini mencerminkan kekecewaan terhadap partai-partai politik yang mapan dan terhadap sistem demokrasi perwakilan yang nampak menjadi tercerabut dari akar rumput asalnya. Intinya pada kebutuhan, kepentingan dan aspirasi pihak penerima pesan komunikasi dalam masyarakat politis. Teori ini menyukai keserbaragaman, skala kecil, lokalitas, de-institusionalisasi, kesederajatan dalam masyarakat dan interaksi.

Teori-teori pers yang ada pada akhirnya menyepakati suatu kesepahaman tentang fungsi pers. Ada banyak literatur yang membahas soal fungsi pers, namun pada dasarnya fungsi utama yang berlaku universal ada lima, fungsi ini dapat ditemukan di semua negara yang menganut sistem demokrasi, yaitu :

  1. Informasi ( to Inform )
  2. Edukasi ( to educate)
  3. Koreksi ( to influence)
  4. Rekreasi ( to entertain )
  5. Mediasi ( to mediate )

I. Informasi

Fungsi utama pers adalah menyampaikan informasi secepat-cepatnya kepada masyarakat yang seluas-luasnya. Setiap informasi yang disampaikan harus memenuhi kreteria dasar aktual, akurat, faktual, menarik atau penting, benar, lengkap-utuh, jelas-jernih, jujur-adil, berimbang, relevan, bermanfaat dan sebagainya.

2. Edukasi

Informasi yang disebarluaskan pers dalam bentuk apapun hendaknya dalam kerangka mendidik. Inilah yang membedakan pers sebagai lembaga kemasyarakatan dengan lembaga kemasyarakatan yang lain. Menurut Wilbur Schramm dalam Men, Messeges and Media (1973 ), ia menegaskan pers bagi masyarakat adalah watcher, teacher and forum ( pengamat, guru dan forum ). Setiap hari pers melaporkan berita, memberi tinjauan atau analisa atas berbagai peristiwa dan kecenderungan yang terjadi, serta berperan mewariskan nilai-nilai luhur universal, nilai dasar nasional, dan kandungan budaya-budaya lokal dari satu generasi ke generasi berikutnya secara estafet. Meski pers juga sebagai lembaga ekonomi yang dituntut berorientasi komersial dalam rangka mencari profit dan keuntungan finansial, tetapi pers sama sekali tidak boleh mengurangi apalagi meniadakan fungsi dan tanggung jawab sosialnya. Pers harus mau dan mampu menjadi guru bangsa.

3.Koreksi

Sebagai pilar demokrasi keempat setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif, pers harus mengawasi dan mengontrol pemerintah agar kekuasaan mereka tidak korup dan absolut. Loed Acton pujangga Inggris abad 18, menegaskan bahwa kekuasaan cenderung disalahgunakan dan kekuasaan yang absolut maka penyalahgunaannya juga akan absolut. Power tends to corrupt, absolutly power absolutly corrupts.

Dalam negara-negara demokratis pers mengemban fungsi pengawas dan kontrol pemerintah dan masyarakat. Pers harus menyalak ketika melihat penyimpangan dan ketidakadilan dalam masyarakat atau negara, istilahnya watchdog. Pers institusi yang tidak boleh tidur dalam sekejapun. Pers juga sebagai institusi sosial yang harus senatiasa bersikap independen dan menjaga jarak yang sama terhadap semua kelompok dan organisasi yang ada.

4. Rekreasi

Fungsi pers juga menghibur dan memerankan dirinya sebagai wahana rekreasi yang menyenangkan juga menyehatkan bagi masyarakat. Hiburan yang disebarluaskan dalam bentuk dan jenis apapun tidak boleh bersifat negatif apalagi destruktif.

5. Mediasi

Fungsi pers yang kelima adalah sebagai penghubung atau fasilitator dan mediator. Menghubungkan satu tempat dengan tempat lainnya diseluruh wilayah negara bahkan dunia. Dengan kemampuannya pers menyajikan laporan berita berbagai peristiwa didunia dalam lembaran tertata rapi dan menarik, menghubungkan satu peristiwa dengan peristiwa lainnya, orang satu dengan peristiwa lain, orang satu dengan orang lain baik lokal, regional, nasional dan internasional dalam waktu yang bersamaan. Mcluhan dalam bukunya Understanding Media (1966) menyimpulkan pers adalah perpanjangan dan perluasan manusia ( the extented of man ).

C. Belenggu Kebebasan Pers.

Pada tanggal 9 September 2003, Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara lima bulan kepada Karim Paputungan pemimpin redaksi Harian Rakyat Merdeka. Karim oleh pengadilan dianggap bersalah melanggar pasal 310 ayat (2) KUHP yang antara lain berbunyi : dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan pada umum atau ditempelkan. Kasus tersebut bermula gara-gara pemuatan foto parodi Akbar Tanjung di Harian Rakyat Merdeka edisi 8 Januari 2002.

Pers Indonesia juga menangis ketika Pengadilan Jakarta Pusat memerintahkan dilakukan sita jamin atas rumah tinggal Gunawan Muhamad, pemimpin umum majalah Berita dan Tempo dan juga atas kantor Majalah Tempo. Rumah Gunawan disita jamin merespon pengaduan Tomy Winata bos Grup Artha Graha. Jangan sampai Republik ini jatuh ke tangan preman, pernyataan gunawan tersebut dianggap Tomy sebagai pencemaran nama baik. Kantor Majalah Tempo disita jamin untuk menindaklanjuti vonis terhadap Pemimpin Redaksi Tempo, Bambang Harimukti dan dua wartawan Tempo, Ahmad Taufik dan Tengku Iskandar Ali, yang diadukan Tomy atas tuduhan pemuatan berita bohong Majalah Tempo berjudul Ada Tomy di Tanah Abang (3-9 Maret 2003 ). Gunawan juga dianggap bersalah melanggar pasal 310 ayat (2).

Lebih mengenaskan lagi adalah nasib kedua wartawan Tempo, mereka didakwa telah melanggar pasal XIV ayat (1) dan (2) UU No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. Ancaman hukuman untuk pelanggaran tersebut maksimal 10 tahun. Kedua wartawan itu juga didakwa melanggar pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan.

Kedua kasus tersebut menunjukkan kepada kita, meskipun kebebasan pers Indonesia dijamin oleh konstitusi maupun undang-undang, namun pada pelaksanaannya masih mengalami hambatan. Hal tersebut terjadi pertama, produk-produk hukum kolonial peninggalan Belanda yang sampai sekarang masih dipergunakan di Indonesia. Kedua, sikap sebagian besar para hakim kita tidak memiliki semangat inovatif yang diperlukan untuk membangun hukum yang lebih maju melalui keputusan-keputusannya.

Padahal dengan dikeluarkannya UU Pers No. 40/1999 dan diperkuat Amandemen ke-2 UUD’45, seharusnya pelanggaran-pelanggaran yang menyangkut kinerja pers hendaknya tidak lagi dikenakan pasal-pasal KUHP yang berjiwa kolonial, harusnya hakim dapat mempelopori ke arah itu dengan menjatuhkan sanksi-sanksi yang didasarkan UU Pers saja. Dan keputusan hakim semacam ini bisa dijadikan sebagai preseden hukum yang ideal yang mengarah kepada yurisprudensi ( keputusan hakim yang sudah mendapat kekuatan hukum yang tetap yang dapat dipakai hakim-hakim lain untuk dasar pengambilan putusan dalamsuatu perkara ).

Sedangkan kita tahu pemerintah kolonial Belanda merancang pasal-pasal KUHP delik pers itu bukan untuk melindungi kemerdekaan pers, tetapi untuk memenjarakan siapa saja yang berani mengkritik pemerintah. Dengan adanya UU Pers No. 40/1999 seharusnya menjadi lex specialis, sehingga sesuai dengan asas hukum lex specialis derogate lex generalis, maka UU Pers ini dapat menyampingkan undang-undang lainnya sepanjang menyangkut delik pers. Kemajuan hukum semacam inilah yang sebenarnya didambakan oleh bangsa ini, sehingga hukum yang bercita-cita menegakkan keadilan bisa di capai. Bagaimana dengan RUU Rahasia Negara ?

D. Hukum dan Etika Pers

Dalam sistem hukum yang normal di suatu negara terdapat sembilan komponen hukum yang harus diperhatikan dan berjalan simultan : masyarakat hukum, budaya hukum, filsafat hukum, ilmu hukum, konsep hukum, pembentukan hukum, penerapan hukum dan evaluasi hukum. Hal ini berlaku bagi semua unsur masyarakat pada sebuah negara termasuk dunia pers. Ruang lingkup hukum dan panduan normatif etika pers harus menjadi pengetahuan, penghayatan, pengamalan para jurnalis dan praktisi bisnis media massa.

Kasus delik pers yang dialami insan pers Indonesia sudah terjadi sejak kelahiran pers itu sendiri, dari zaman kolonial Belanda, pemerintahan Orde Lama, Orde Baru bahkan di masa sekarang masa keterbukaan politik dan demokrasi. Hal ini sangat menyita pikiran, waktu dan biaya. Langkah preventif harus dikuasai dengan baik bagi semua pekerja pers. Cara yang paling baik adalah dengan tidak melakukan aktifitas jurnalistik yang dapat menjerat mereka dalam perkara hukum dan etika pers. Kalaupun terpaksa melakukan langkah kuratif, maka harus diperjuangkan jangan sampai wartawan, reporter dan editor terkena vonis hukum dan harus mendekam dalam penjara.

Sejarah hukum itu sendiri sudah ada sejak zaman jauh sebelum Masehi ( SM ). Literatur yang ada mencatat pada tahun 1.800 SM, Raja Babilonia Cammurabi telah menggunakan undang-undang untuk menyelesaikan pertentangan ras Babilonia Utara dengan Babilonia Selatan dan menyatukan menjadi satu Babilonia. Code Cammurabi kemudian dikenal sebagai undang-undang tertua dalam sejarah peradaban manusia.

Namun pemikiran tentang hukum baru mendapatkan akarnya pada zaman Yunani, pada abad kelima sebelum Masehi. Milite, bagian jajahan Yunani tempat kelahiran pemikiran ini. Socrates, Plato dan murid terbesarnya Aristoteles serta Epicurus adalah empat nama besar pemikir hukum dan negara yang tercatat sepanjang sejarah tersebut. Inti pemikiran mereka adalah masalah-masalah kewajiban dan keharusan negara, keharusan adanya hukum dan negara, hukum dan keadilan. Negara diadakan untuk memberi keadilan yang sebesar-besarnya bagi rakyat dan jukum keadilan itu harus diwujudkan negara.

Hukum sebagai suatu sistem pengawasan perilaku ( ethical control ) dalam segala sistem kehidupan bernegara termasuk juga terhadap sistem komunikasi. Wujudnya adalah norma, dan merupakan produk kekuasaan yang memiliki kewenangan untuk menciptakan dan menerapkan hukum.Hukum merupakan perintah searah dari penguasa ( law as a command of the law giver ) menurut paradigma hukum cybernetics. Masyarakat harus taat dan tidak dapat menyimpang dari apa yang sudah digariskan hukum, karena penyimpangan adalah mengakibatkan sanksi hukum. Hakekat sanksi hukum adalah paksaan untuk membuat masyarakat patuh terhadap perintah hukum, dalam sistem ini masyarakat dianggap hanya satu pilihan yaitu taat pada perintah.

Paul Bohannan, mengatakan sanksi merupakan perangkat yang mengatur bagaimana perangkat-perangkat hukum mencampuri suatu masalah untuk dapat memelihara suatu sistem sosial yang memungkinkan masyarakat hidup dalam sistem ini secara tenang dan dalam cara-cara yang dapat diperhitungkan. Kaidah hukum sebagai salah satu jenis kaidah sosial membutuhkan sanksi sebagai unsur yang ensesial.Sanksi yang berasal dari luar diri manusia atau eksternal merupakan unsur ensesial dari kaidah hukum yang membedakan dengan kaidah-kaidah sosial lainnya. Sanksi sifatnya dipaksakan oleh otoritas atau aparat negara yang melaksanakan penegakkan hukum.

Sanksi membuat tujuan hukum diharapkan dapat tercapai. Marwan Mas mengatakan keberadaan hukum dalam masyarakat sebenarnya tidak hanya sebagai sarana menertibkan kehidupan masyarakat tetapi juga sarana yang mampu mengubah pola pokir dan perilaku masyarakat. Jika praktik hukum tidak mampu mencapai tujuan hukum, maka kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan pudar.

Cicero, fisuf yang hidup pada masa abad satu sebelum Masehi melontarkan adigium Ubi societes, ubi ius, tiada masyarakat tanpa hukum dan tiada hukum tanpa masyarakat. Ungkapan ini kemudian menjadi sangat terkenal dan secara sederhana memberi gambaran lengkap tentang hubungan hukum dengan masyarakat. Hukum dibentuk oleh , dan diberlakukan untuk masyarakat, hukum diadakan oleh masyarakat untuk mengatur kehidupan mereka. Artinya tidak ada seorangpun yang kebal hukum, tak terkecuali wartawan. Setiap orang berkedudukan sama dimata hukum. Prinsip hukum ini harus dipahami dengan baik oleh para jurnalis, wartawan, reporter, editor dan penerbit media massa.

Pers adalah pemegang kekuasaan keempat, namun seperti yang ditegaskan Oemar Seno Adji dalam Mass Media dan Hukum, kemerdekaan pers harus diartikan sebagai kemerdekaan untuk mempunyai dan menyatakan pendapat, bukan kemerdekaan untuk memperoleh alat-alat dari ekspresion yang dikemukakan negara-negara sosialis.Kebebasan bukan tanpa batas, tidak mutlak dan bukanlah tidak bersyarat sifatnya.

Kebebasan pers merupakan kebebasan dengan batas-batas tertentu dalam sebuah lingkungan, syarat-syarat limitatif dan demokrasi, seperti hukum nasional, internasional dan ilmu hukum. Kemerdekaan pers dibimbing oleh rasa tanggung jawab dan membawa kewajiban-kewajiban.

Dalam kehidupan masyarakat selain ada hukum tertulis yang bersifat memaksa, terdapat pula peraturan-peraturan tidak tertulis sebagai hasil kesepakatan-kesepakatan antar masyarakat yang diwariskan turun temurun dari satu generasi ke generasi berikutnya, peraturan ini disebut etika. Kalau hukum sifatnya memaksa, etika lebih bersandar pada hati nurani setiap individu. Banyak perbedaan antara hukum dan etika yang telah dijabarkan para ahli dan pakar. Antara lain :

  1. Hukum memberikan putusan hukumnya perbuatan, etika memberikan penilaian baik dan buruknya. Putusan hukum menetapkan boleh tidaknya suatu perbuatan dengan sanksi-sanksi kepada pelakunya, sementara etika lebih pada penilaian perbuatan baik akan mengantar kebahagiaan, perbuatan buruk mengantar seseorang pada kehinaan atau pemderitaan.
  2. Jangkauan hukum masyarakat luas sebagai mahluk sosial, etika lebih pada manusia sebagai individu.
  3. Penulisan dan penyusunan hukum lebih sistematis dalam kitab undang-undang ( kodifikasi ), maka norma hukum memiliki kepastian lebih besar dan objaktif. Sementara etika bersifat subjektif dan selalu berubah mengalami asimilasi mana yang harus dianggap etis atau tidak.
  4. Hukum mengatur tingkah laku lahiriah, etika lebih bersandar pada hati nurani atau sikap batin seseorang.
  5. Sanksi hukum memaksa, orang melanggar hukum akan terkena hukuman. Sedang etika tidak memaksa atau dipaksakan, karena bagaimanapun memaksa etika kepada masyarakat tidak akan efektif karena hanya akan menyentuh bagian luar, sementara perbuatan etis justru dari dalam. Sanksi etika dan moral lebih pada hati nurani yang tidak merasa tenang karena menuduh sipelaku tentang perbuatan yang tidak atau kurang baik.
  6. Hukum berdasar atas kehendak masyarakat, dan akhirnya menjadi kehendak negara, baik cara otoriter atau demokratis masyarakat dapat mengubah hukum. Tetapi norma etis tidak bisa diubah atau dibatalkan, masalah etika tidak dapat diputuskan hanya dengan suara terbanyak.

Filsuf S. Jack Odel menegaskan, prinsip-prinsip etika syarat wajib bagi kehidupan komunitas sosial. Tanpa itu mustahil manusia dapat hidup harmonis tanpa ketakutan, kecemasan, kekecewaan, keputusasaan, ketidakpastian dan pengertian. Etika membedakan manusia dengan hewan. Jika hewan hidup dengan insting maka manusia hidup dengan akal, karena etika tumbuh dari dalam akal.

Namun etika bukan obat mujarab yang dapat menyelesaikan persoalan praktis baik individu atau kolektif tetapi tanpa sistem etika yang jelas kita tidak bisa memilih dan bertindak secara rasional. Teori etika memberi pertimbangan untuk memutuskan apa yang harus dilakukan, jelasnya etika mengarahkan kita pada pertimbangan yang relevan, alasan-alasan kebenaran, kekeliruan suatu tindakan.

Richard De George dan Karen Lebacqz dalam bukunya Business Ethics mrnjelaskan, manusia cenderung mengambil pola dan tindakan dengan cara tertentu, kecenderungan ini ditinjau secara kolektif dan disebut karakter. Seseorang yang kebiasaanya cenderung bertindak secara moral sebagai mana mestinya dianggap memiliki karakter yang baik. Jika mampu bertahan pada godaan yang kuat, misalnya tahta, harta dan wanita maka berarti ia memiliki karakter yang kuat. Sebaliknya jika seorang individu biasa bertindak secara tidak bermoral dan walau dengan niat baik tapi sering terjatuh oleh godaan, maka dianggap individu tersebut berkarakter buruk. Karena karakter dibentuk oleh tindakan sadar, pada umumnya orang bertanggung jawab sendiri secara moral atas karakter dan perbuatannya. Pada akhirnya persoalan etika dan penerapannya pada kehidupan kita akan menyimpulkan siapa diri kita.

E. Delik Pers.

Delik berasal dari perkataan Belanda delict yang artinya tindak pidana atau pelanggaran. Pers adalah kegiatan komunikasi yang dilakukan melalui media cetak, tapi saat ini mencakup semua media baik cetak, elektronik maupun online internet. Delik yang berlaku umum yang terdapat dalam pasal-pasal KUHP atau undang-undang lainnya yang menyangkut hal penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, kesusilaan, pelecehan agama, keamanan negara, kabar bohong. Tidak ada hal khusus dalam delik ini, namun karena pelanggaran delik tersebut dilakukan oleh pers maka tindak pidana itu dikatakan delik pers. Delik pers sebenarnya bukan merupakan terminologi hukum, tetapi hanya sebutan atau konvensi dikalangan masyarakat, khususnya praktisi dan pengamat hukum.

Menurut ahli hukum delik pers adalah setiap pengumuman dan atau menyebarluaskan pikiran melalui penerbitan pers, terdapat tiga kreteria yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan yang dilakukan melaui pers dapat digolongkan sebagai delik pers :

  1. Pengumuman pikiran dan perasaan yang dilakukan melalui barang cetakan.
  2. Merupakan perbuatan yang dapat dipidana menurut hukum.
  3. Harus dibuktikan telah disiarkan kepada masyarakat umum atau dipublikasikan, jadi unsur terpenting adalah publikasi.

Masih terdapat dua unsur lagi yang harus dipenuhi supaya seorang wartawan dapat dimintai pertanggungjawaban dan dituntut secara hukum, yaitu :

  1. Wartawan yang bersangkutan mengetahui sebelumnya isi berita dan tulisan dimaksud.
  2. Wartawan bersangkutan sadar sepenuhnya bahwa tulisan yang dimuat dapat dipidana.

Jika kedua unsur tersebut tidak terpenuhi, maka wartawan tidak dapat dituntut atau diminta pertanggungjawabannya secara hukum.

Menurut Mr. D. Hazewinkel Suringa dalam Inleiding tot de studie van het Strafrecht mengatkan delik pers adalah pernyataan pikiran dan perasaan yang dapat dijatuhi pidana yang untuk penyelesaiannya membutuhkan publikasi pers, lebih lanjut Suringa menjelaskan delik pers adalah delik yang bisa mendatangkan kerugian pada seseorang, masyarakat, negara atau pemerintah. Penekanannya dalam hal ini adalah pihak yang melakukan dan pihak yang dirugikan bisa siapa saja atau apa saja, orang atau lembaga, asalkan perbuatannya bisa dipidana.

Delik Pers terdapat padanannya dalam bahasa Inggris yakni libel. The New Webster Dictionary mengartikan sebagai a malicious writing or respresentation which brings its object into contempt or exposes him to public derision ( tulisan atau pernyataan jahat yang menyebabkan objeknya berada dalam keadaan hina atau menyebabkan dia menjadi cemooh publik ). Dalam kamus Inggris yang lain libel diartikan sebagai any written, printed, or pictorial statement that demages a person by defaming his character or exposing him to ridicule ( pernyataan apapun melalui tulisan, barang cetakan atau gambar yang merugikan seseorang seseorang dengan mencemarkan nama baiknya atau membuatnya menjadi bahan ejekan ).

Dalam konteks hukum kita definisi Suringa lebih tepat karena sifatnya lebih luas.Delik pers dan libel ada perbedaan secara prinsip menyangkut perbedaan tujuannya. Hukum yang menyangkut libel berasal dari barat dengan sistem politiknya bersifat liberal maka tujuan utamanya adalah melindungi individu-individu warganegaranya. Sementara hukum yang menyangkut delik pers dibentuk pada masa pemerintahan kolonial Belanda bertujuan selain melindungi warganegara tetapi juga bertujuan melindungi kekuasaan penjajah. Karena pada waktu itu banyak pejuang-pejuang kemerdekaan Indonesia sering menyampaikan pikiran, gagasan, pendapat dan kritikan terhadap pemerintah kolonial melalui tulisan-tulisan di surat kabar.

Delik pers terdiri dari dua jenis, delik aduan dan delik biasa. Kasus pers baru akan muncul hanyalah apabila ada pihak yang mengadukannya kepada pihak kepolisian akibat pemberitaan pers, ini disebut delik pers aduan. Delik ini mengatur pelanggaran pidana pers kepada orang perorangan, diatur salam pasal-pasal 310 sampai pasal 315 KUHP. Pasal 310 KUHP,misalnya berbunyi : (1) Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal, dengan maksud yang jelas agar hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Bila hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan dimuka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, bila perbuatan itu jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Contoh kasus delik ini adalah kasus Karim Paputungan Pemimpin Redaksi Harian Rakyat Merdeka gara-gara memuat foto parodi Akbar Tanjung di Harian Rakyat Merdeka edisi 8 Januari 2002. Jaksa menuntut Karim dengan Pasal 310 ayat (2) KUHPdan hakim Pengadilan Jakarta Selatan pada tanggal 9 September 2003 menjatuhkan vonis lima bulan penjara.

Sementara delik biasa berarti kasus pers tersebut muncul dengan sendirinya tanpa didahului dengan munculnya pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan pers.Delik biasa terutama berkaitan dengan lembaga kepresidenan, artinya tanpa pengaduan dari pihak manapun, kalau suatu pemberitaan pers dianggap melakukan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, maka aparat kepolisian secara otomatis akan memproses secara hukum. Karena kejahatan terhadap martabat Presiden atau Wakil Presiden menyangkut martabat negara, sehingga demi kepentingan umum perbuatan penghinaan tersebut perlu ditindak tanpa memerlukan pengaduan.

Contoh kasus paling aktual adalah diadukannya penanggung jawab Harian Rakyat Merdeka ke Pengadilan Jakarta Selatan dengan tuduhan telah menyerang kehormatan Presiden Megawati. Dalam tuntutannya Jaksa menggunakan Pasal 134 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, subsider melanggar Pasal 137 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Delik pers biasa yang juga terdapat dalam KUHP adalah menyangkut membocorkan rahasia negara (pasal 322 KUHP), penghinaan kepada kepala negara sahabat (pasal 144 KUHP), menodai bendera dan lambang negara (pasal 154a KUHP), penodaan terhadap agama (pasal 156a KUHP), menghasut supaya orang melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa (pasal 160 KUHP), menghina penguasa dan badan hukum (pasal 207 KUHP), melanggar kesusilaan/pornografi (pasal 282 KUHP).

Selain dalam pasal-pasal KUHP masih ada ketentuan menyangkut delik pers, yaitu pasal 1 ayat (3) Penetapan Presiden No. 4 tahun 1963 tentang mencetak barang cetakan yang terlarang. Pasal 19 UU No. 21 tahun 1982 serta pasal XIV dan XV UU No. 1 tahun 1946 tentang penyiaran kabar bohong dan kabar-kabat tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran.

Semua pasal-pasal tersebut dianggap kalangan pakar, pengamat, dan praktisi pers sebagai proses sistematis kearah kriminalisasi pers.Seharusnya pasal yang menyangkut delik pers dalam KUHP tidak diberlakukan lagi karena UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang mengatur kehidupan pers merupakan lex specialis, sehingga sudah sepatutnya undang-undang inilah yang mengatur kehidupan pers.Apalagi Amandemen ke-2 UUD ‘ 45 menjamin secara lebih rinci hak-hak kebebasan berfikir dan mengeluarkan pendapat.

F. Media Baru dan Regulasi yang Kedodoran.

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi begitu pesat memunculkan fenomena media baru. Straubhaar dalam bukunya New Media ( 2009 ) menunjukkan kehadiran teknologi multimedia. Teknologi inilah yang memungkinkan terjadinya konvergensi teknologi media, telekomunikasi dan komputer. Perkembangan inin bukan hanya menantang produk dan layanan yang sudah ada dipasar, teknologi ikut mempengaruhi gaya hidup masyarakat. Termasuk dalam pola konsumsi media, seperti beralihnya pembaca surat kabar cetak ke media online internet.

Media baru ini bukan hanya lebih mudah diakses tetapi juga murah serta cepat karena dapat diakses lewat telepon seluler. Dari data yang dirilis Newspaper Association of Amerika pada tahun 2008, terjadi kenaikan pengunjung surat kabar online 12,1 persen. Tahun 2007 jumlah pengunjung 60 juta dan tahun 2008 meningkat menjadi 67,3 juta. Situs surat kabar nama besar yang paling banyak diakses, seperti The New York times, USA Today, The Washington Post.

Tahun 2005 Philip Mayer membuat pernyataan bahwa media cetak akan mati pada tahun 2042. Semua praktisi pers merasa terancam dengan pernyataan ini, namun hal ini dibantah oleh Rupert Murdock dan Noam Chomsky. Hal tersebut tidak akan terjadi asal media cetak menghentikan arogansinya dan memberikan perhatian kepada kebutuhan masyarakat khususnya anak muda dan tidak bersikukuh dengan kelebihan-kelebihan yang dimilki.

Ninok Leksono redaktur Harian Kompas mengatakan menghadapi fenomena ini, pertama, perilaku manajemen pers harus mengubah orientasi bisnis yang semula, misalnya didominasi media cetak atau radio, televisi, online saja, kedepan tidak dapat dipisah-pisahkan. CEO media harus berfikir bisnis multimedia dan manajemen mengkonvergensikan divisi bisnis medianya. Kedua, perilaku sumber daya manusia muali dari distribusi sampai redaksi juga dituntut berubah, karena jurnalis new media tuntutan deadline bukan lagi menjelang koran akan dicetak tetapi continuous deadline. Ketiga, kecepatan dan akurasi berita. Dibutuhkan kecepatan berita yang juga didukung akurasinya.

Prof. Sasa Djuarsa. Phd dalam pidato pengukuhannya sebagai guru besar tetap FISIP UI, mengatakan perkembangan media baru akan membawa perubahan besar terhadap pola dan perilaku komunikasi masyarakat dalm konteks kehidupan individual, sosial budaya, ekonomi, bisnis dan politik. Maka diperlukan penataan kembali kebijakan dan regulasi komunikasi nasional, terobosan baru dengan cara konvergensi didua bidang hukum dan kelembagaan.

Konvergensi dibidang hukum adalah dengan mengintegrasikan berbagai produk hukum dan peraturan yang ada kedalam satu kesatuan produk hukum yang komprehensif dan terpadu untuk menghilangkan adanya ketidakkonsistenan dan ketidakselarasan regulasi akibat tumpang tindihnya produk hukum kita. Perlu dicatat produk-produk hukum yang telah ada adalah UU Pers, UU Penyiaran, UU Telekomunikasi dan juga UU ITE yang telah memakan korban seorang ibu rumah tangga, belum lagi RUU Rahasia Negara yang sedang digodok di DPR. Dibidang kelembagaan adalah dengan cara mengitegrasikan lembaga dan instansi negara yang mengatur bidang komunikasi dan lembaga menjadi satu lembaga.

Memang Menkominfo M Nuh mengatakan akan menggabungkan tiga produk undang-undang yang ada yaitu UU Pers, UU Penyiaran dan UU telekomunikasi dalam menghadapi era media baru. Tantangan yang harus dihadapi insan pers ke depan kelihatanya makin berat dan kompleks, mengingat UU Pers No. 40 Tahun 1999 masih diabaikan oleh para penegak hukum kita terutama dalam kasus-kasus pelanggaran pers atau delik pers, juga UU ITE yang kontroversial ditambah RUU Rahasia Negara.

Khusus soal, RUU Rahasia Negara terdapat banyak pasal yang dalam praktiknya nanti akan lebih membebani subjek hukum, dalam hal ini masyarakat, ketimbang pemerintah. Dalam sejumlah pasalnya dimungkinkan seorang atau korporasi dijatuhi hukuman pidana atau denda berat lantaran sekedar menerima atau memperoleh sesuatu yang dikategorikan rahasia negara. Wartawan atau media massa dengan hanya mendapatkan informasi berkategori rahasia negara saja tanpa perlu mempublikasikannya, bisa dipidana dengan RUU RN itu. Namun pengelola rahasia negara hampir tidak kena masalah. Kalangan pers sebenarnya sudah kaya pengalaman jika berurusan dengan pemerintah dalam kasus seperti ini. Pada masa Orde Baru, dalam UU Pokok Pers tidak ada yang namanya bredel. Tetapi dalam PP atau Peraturan Menteri, SIUPP bisa dicabut. Hal serupa bisa terjadi pada RUU RN, dimana keberadaan aturan perundang-undangan menjadi tidak berdaya dan justru dilemahkan oleh sebuah PP.

Hal tersebut menyadarkan kita bahwa pemerintah masih belum berubah watak kekuasaannya. Kebebasan pers kembali terancam. Dalam hal perkembangan multimedia menyongsong era media baru pemerintah seperti gagap merespon. Sampai saat ini belum ada produk hukum yang konprehensif dalam rangka melindungi masyarakat dari pengaruh negatif kemajuan teknologi informasi dan telekomunikasi dan memberi kepastian hukum dalam industri media baru.

Daftar Pustaka

Sumadiria, AS Haris. 2008. Jurnalistik Indonesia – Menulis Berita dan Feature, Panduan Praktis Jurnalis Profesional. Bandung : Simbiosa Rekatama Media.

Kusumaningrat, Hikmat. Kusumaningrat, Purnama. 2007. Jurnalistik – Teori dan Praktek. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.

Kompas, 28 Juni 2009, hlm 1-15. “ Pelajaran di Tengah Prahara.”

Kompas, 30 Juni 2009, hlm 7. “ Strategi 3 M, Sebuah Keniscayaan.”

Kompas, 30 Juni 2009, hlm 11. “ Publik Harus Waspada- Jangan Sampai Kontroversi UU ITE Terulang pada RUU RN.”

Tempointeraktif.com, 28 Desember 2008. Era Media Baru Sudah di Depan Mata.

Mediaindo.co.id, 28 November 2007. Rektor UI Kukuhkan Dua Guru Besar.

Kabarindonesia.com, 18 Desember 2007. Sikapi Konvergensi Media, Pemerintah Akan Gabungkan 3 UU.